Pasaman, Editor— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil menangkap delapan orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman, Kamis 5 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 02.22 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di aliran Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
“Kita amankan sebanyak 8 orang pelaku. Inisialnya DD, RS, AS, A, D, F, DS, dan AHL. Para pelaku telah kita bawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Andry melalui pesan WhatsApp, Kamis siang.
Menurut Andry, kedelapan pelaku tersebut melakukan kegiatan tambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
“Para pelaku menggunakan alat berat untuk menggali emas di sungai. Ini sangat merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,” jelasnya.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Unit III Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, satu lembar karpet penyaring emas, dan dua buah dulang (alat tradisional pemisah emas).
Terkait peran masing-masing pelaku, Andry menjelaskan bahwa DD dan RS berperan sebagai operator alat berat, AS sebagai pengawai, A, D, F, dan DS sebagai anak box (pengangkut dan pengolah material), serta AHL sebagai helper.
Andry mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang emas ilegal karena dampaknya sangat merusak lingkungan dan merugikan negara dari sisi penerimaan pajak.
“Kami dari kepolisian selama ini sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari preemtif, preventif hingga represif, untuk mencegah praktik PETI di wilayah Sumbar,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar masyarakat yang ingin menambang emas secara legal agar mengurus izin resmi ke pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Kami akan mendorong Pemda untuk mempermudah proses penerbitan izin tambang, tentu saja setelah seluruh syarat dan ketentuan terpenuhi. Dengan adanya izin, akan ada pemasukan untuk negara dan kewajiban bagi pemegang izin untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tutup Andry.
Penangkapan ini menambah daftar panjang tindakan tegas Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di berbagai daerah di Sumatera Barat
**tim
0 Komentar