BBM Oplosan Terbongkar di SPBU Agam, 4 Ton Pertalite Dicampur Solar

Ilustrasi

Agam, Editor Praktik pengoplosan BBM subsidi kembali mencuat di Sumbar. SPBU 14.264.581 di Nagari Tiku Selatan, Agam, terbukti mencampur Pertalite dengan Solar, Rabu malam, 7 Mei 2025.

Aksi haram ini terungkap setelah seorang konsumen mencurigai keanehan pada BBM yang dibeli. Setelah ditelusuri, ternyata sedang terjadi pengoplosan langsung di area pengisian.

Manajer SPBU, Edwin, membenarkan kejadian itu. “Benar, tercampur sekitar empat ton,” ujarnya singkat.

Meski terbongkar, belum ada tindakan tegas dari kepolisian. Warga menduga aparat terkesan tutup mata atas kejahatan ini.

Pengoplosan BBM melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Masyarakat mendesak Pertamina dan penegak hukum bertindak cepat. Selain merugikan negara dan konsumen, BBM oplosan juga bisa merusak mesin dan memicu kebakaran.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina maupun kepolisian.


** tim

Posting Komentar

0 Komentar