Penimbunan BBM Tanpa Izin Bisa Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp30 Miliar

 

Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin resmi dari pemerintah

Toboh. Editor - Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin resmi dari pemerintah termasuk tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Jumat 6 Juni 2025.pukul 20.16 Wib

Dalam Pasal 53 huruf b, disebutkan bahwa setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Aturan ini merujuk pada Pasal 23 UU Migas, yang menyatakan bahwa kegiatan penyimpanan BBM harus memiliki izin usaha dari pemerintah.

Penimbunan biasanya dilakukan untuk mencari keuntungan lebih, misalnya dengan menjual kembali BBM saat harga naik, dan bisa merugikan masyarakat luas.

Pemerintah juga mengatur distribusi dan pengawasan BBM lewat Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018.

Intinya: Menimbun BBM tanpa izin adalah tindakan ilegal yang bisa berujung pidana berat.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar