![]() |
Pelaku berinisial JMV (35) ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Klewang di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur. |
Padang, Editor– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian tas yang terjadi di kawasan Pasar Raya, Padang Barat. Pelaku berinisial JMV (35) ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Klewang di kawasan Simpang Pelabuhan Teluk Bayur.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, yang kehilangan sebuah tas berisi handphone, uang tunai, dan surat-surat penting usai berbelanja pada Selasa, 22 April 2025. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.
“Setelah mengidentifikasi pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering terlihat di sekitar Pelabuhan Teluk Bayur. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, Selasa 10 juni 2025
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit handphone Vivo Y03 warna hijau permata, satu kotak handphone, dan satu tas warna cokelat.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Padang Pariaman kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun
**Afridon
0 Komentar