Terdakwa Indragon Bantah Keterangan di Sidang, Jaksa Akan Hadirkan Saksi Verbalisan

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman,Wendry
Selasa 10 Juni 2025 

Pariaman, Editor — Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Indragon kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang yang berlangsung  ini menjadi sorotan setelah Indragon membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya disampaikan di tahap penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry, menjelaskan bahwa sidang telah berlangsung sebanyak delapan hingga sembilan kali. Dalam sidang kali ini, terdakwa menyampaikan keterangan baru yang menyebutkan adanya keterkaitan antara dirinya dengan korban berinisial NKS.

"Terdakwa menyatakan bahwa dirinya pernah menitipkan barang berupa sabu seberat sekitar 1,5 kilogram kepada seseorang bernama Nia, dengan tujuan untuk dijual. Namun, keterangan ini tidak dilengkapi alat bukti lain dan hanya berdasarkan versi terdakwa," ujar Wendry kepada wartawan usai sidang.

Menurut Wendry, pihaknya menilai keterangan terdakwa dalam persidangan tidak konsisten dan cenderung berbelit-belit. Bahkan, isi keterangannya disebut berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat sebelumnya saat tahap penyidikan, di mana terdakwa didampingi oleh penasihat hukum.

"Karena itu, kami berencana menghadirkan saksi verbalisan yakni penyidik yang memeriksa terdakwa saat tahap penyidikan Jika majelis hakim mengizinkan. Tujuannya untuk mengklarifikasi perbedaan antara keterangan di BAP dengan yang disampaikan di persidangan," tambah Wendry.

Sidang selanjutnya dijadwalkan menunggu keputusan majelis hakim terkait permohonan jaksa untuk menghadirkan saksi verbalisan.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar