![]() |
Kepala Bapenda Sumbar Syefdinon |
Padang Editor— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat. Dalam kasus yang disebut sebagai Bapenda Jilid II, Kepala Bapenda Syefdinon diduga memerintahkan penarikan dana secara tidak sah dari pejabat eselon III dan IV sejak triwulan I tahun 2024.
Informasi yang diperoleh Beritaeditorial.com menyebutkan, pungutan dilakukan setiap triwulan dengan tarif Rp7,5 juta/orang untuk eselon III dan Rp5 juta/orang untuk eselon IV. Menjelang triwulan IV, tarif tersebut naik sepihak menjadi Rp12,5 juta dan Rp7,5 juta/orang.
Pungutan disebut-sebut dilakukan atas dalih untuk membayar gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) non-APBD. Namun, laporan menyebutkan sebagian besar dana justru diduga masuk ke kantong pribadi sejumlah oknum, termasuk dugaan “setoran jabatan” ke pihak luar. Total dana yang dihimpun dari 178 pejabat struktural di kantor pusat dan UPTD Samsat kabupaten/kota di Sumbar ditaksir mencapai Rp2,3 miliar.
“Pungutan itu tidak punya dasar hukum alias pungutan liar. Sebagian memang dipakai untuk bayar PHL, tapi sisanya masuk ke kantong orang tertentu,” ujar salah satu sumber.
Tak hanya dari internal Bapenda, pungutan juga diduga menyasar dealer kendaraan di Kota Padang, dengan nilai Rp100.000 per berkas kendaraan roda empat dan Rp50.000 untuk roda dua. Dana yang dikumpulkan dari skema ini ditaksir mencapai Rp250 juta per bulan.
Tiga orang pejabat disebut berperan sebagai perantara dalam penarikan dana ini, masing-masing berinisial BV, Z, dan RP.
Menanggapi tudingan tersebut, Syefdinon membantah keras. Ia menyebut laporan itu sebagai surat kaleng tanpa identitas pengirim. Menurutnya, pengumpulan dana untuk gaji PHL adalah bentuk inisiatif bersama sebagai solusi keterbatasan keuangan daerah.
“Itu bukan pungli. Kami terpaksa mengambil langkah itu karena tidak ada anggaran untuk membayar PHL. Target pajak daerah terus meningkat, tapi personel dan anggaran sangat terbatas,” ujarnya.
Syefdinon juga menyebut praktik serupa sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Bapenda pada 7 Januari 2024. Ia menegaskan bahwa iuran tersebut bersifat sukarela dan merupakan hasil kesepakatan bersama di jajaran internal.
Namun demikian, laporan dugaan pungli ini telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan menjadi perhatian publik. Sejumlah Kepala UPTD juga dilaporkan sempat menolak menyetor dana saat Lebaran lalu, dan uang yang sempat dihimpun kemudian dikembalikan setelah muncul gejolak penolakan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana dan integritas di tubuh Bapenda Sumbar. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungutan tanpa dasar hukum tersebut
**tim
0 Komentar