Jakarta.Editor -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perintahkan seluruh prajurit TNI amankan kantor kejaksaan di Indonesia, dari Kejati hingga Kejari. Perintah ini tertuang dalam telegram resmi 6 Mei 2025.
Kejagung benarkan, langkah ini bentuk kerja sama TNI-Kejaksaan. “Itu bentuk dukungan TNI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada beritaeditorial.com
Namun, kebijakan ini langsung dikecam Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai, pengerahan TNI ke ranah hukum tak punya dasar hukum jelas dan langgar UU TNI serta Konstitusi.
“Ini bentuk intervensi militer ke wilayah sipil. TNI harusnya fokus pada pertahanan, bukan penegakan hukum,” tegas Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia.
Koalisi sipil desak Panglima cabut perintah. Dikhawatirkan, kehadiran TNI akan ganggu independensi penegakan hukum di Indonesia.
** tim
0 Komentar