Polresta Padang Amankan pelaku cabul di pekarangan Masjid



Polisi menahan TA (38), yang diduga kuat sebagai pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Padang, Sumatra Barat (Sumbar)


Padang.Editir -Padang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menahan seorang pedagang keliling berinisial TA (38) atas kasus pencabulan anak di bawa umur.

Sebulan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap anak-anak perempuan yang ditemuinya di pekarangan sebuah masjid di kota setempat.

"Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat para korban masih berstatus anak bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang AKP M Yasin di Padang, Minggu.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

"Dalam kasus ini kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi yang diperlukan," jelas M Yasin.

Ia menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku TA sehari-hari bekerja sebagai pedagang keliling.

Saat kejadian yakni pada 5 Mei 2025, pelaku sedang berada di halaman sebuah Masjid yang ada di Kota Padang.

Saat itu pelaku bertemu dengan tiga anak perempuan yang sedang berada di tempat yang sama, ia pun mendatangi korban tersebut.

"Kemudian pelaku mengeluarkan gawai (handphone) miliknya lalu menunjukkan video yang tidak pantas kepada para korban," terangnya.

Tidak hanya sampai di sana, pelaku TA diduga juga mengeluarkan alat sensitifya sembari menyuruh para korban untuk menyentuh.

"Korban ketakutan lalu berlari meninggalkan pelaku, sesampainya di rumah korban menceritakan kejadian itu ke orang tua masing-masing," katanya.

Orang tua yang mendapatkan keterangan dari anak itu langsung mendatangi pelaku bersama warga sekitar, dan sempat mengamankan TA.

Tidak lama berselang, Anggota Satuan Reskrim Polresta Padang sampai di lokasi kejadian dan langsung membawa pelaku ke kantor untuk diproses secara hukum.

Menurut Yasin perbuatan TA akan dijerat dengan pidana karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berinteraksi dengan orang dewasa yang bukan anggota keluarga.

"Selain itu jalin komunikasi hangat kepada anak agar dapat meningkatkan pemahaman anak terhadap segala bentuk potensi kejahatan yang bisa mereka alami," katanya.


**

Posting Komentar

0 Komentar