Solok Selatan.Editor – Sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok Selatan diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini, Kepala Dinas PUPR Solok Selatan tahun 2024, Indra Zuwardi, S.T., M.T., belum tercantum sebagai tersangka dalam proses hukum.
Apa yang terjadi?
Dua proyek besar, yakni pembangunan Jembatan Ambayan tahun 2018 dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022–2024, menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat Dinas PUPR Solok Selatan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Siapa yang terlibat?
Dalam kasus Jembatan Ambayan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya APB (Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid Bina Marga), IP (pengawas lapangan), serta dua pihak penyedia.
Sementara dalam kasus SPAM, tiga terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Padang pada 30 April 2025, yakni DE (Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi merangkap PPK), YRE (fasilitator teknis), dan M (ketua KSM).
Di mana dan kapan kejadiannya?
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Proyek Jembatan Ambayan dilaksanakan pada 2018, sedangkan proyek SPAM bermula dari anggaran DAK tahun 2022 dan berujung pada vonis pada April 2025.
Mengapa menjadi masalah?
Kedua proyek diduga kuat mengandung unsur korupsi, seperti penggelembungan anggaran, volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, hingga pelaporan fiktif. Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp5,7 miliar.
Bagaimana perkembangan kasusnya?
Dalam kasus SPAM, ketiga terdakwa divonis masing-masing 4 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti. Sementara kasus Jembatan Ambayan masih dalam proses pengadilan hingga saat ini. Meskipun beberapa pejabat PUPR telah dijerat hukum, nama Indra Zuwardi belum masuk dalam daftar tersangka.
**
0 Komentar