![]() |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan |
Solok Selatan, Editor— Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Sepanjang tahun 2024, Kejari berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta proyek-proyek strategis lainnya di wilayah tersebut.
1. Proyek Jembatan Ambayan Rugikan Negara Rp3,31 Miliar
Kasus pembangunan Jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, menjadi sorotan utama. Proyek bernilai Rp14,1 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,31 miliar. Empat tersangka telah ditahan sejak 10 September 2024, yakni APB (PPK Dinas PUTRP), ER (pemilik PT Yaek Ifda Cont), IP (pengawas lapangan), dan SP (tenaga ahli), meski SP hingga kini mangkir dari panggilan kejaksaan.
2. Korupsi Proyek SPAM Tahun 2022, Tiga Tersangka Ditangkap
Kasus kedua melibatkan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022. Kejari menetapkan tiga tersangka yang diduga merugikan negara Rp2,47 miliar. Para tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Padang bersama para terdakwa kasus Jembatan Ambayan pada 28 November 2024.
3. PPK Masjid Agung Divonis Bersalah di Mahkamah Agung
Setelah sempat bebas di pengadilan tingkat pertama, Yance Bastian, PPK pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tahun 2018, akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 5920 K/Pid.Sus/2024, ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
4. Enam Tersangka Dana PNPM Sungai Pagu Ditahan
Kasus terakhir menyasar penyalahgunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) oleh BKAN Kecamatan Sungai Pagu pada periode 2017–2020. Total kerugian negara mencapai Rp716,6 juta. Enam tersangka telah ditahan sejak Maret 2025.
Langkah Kejari Solok Selatan ini diapresiasi publik sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, terutama dalam proyek pembangunan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat
** tim..
0 Komentar