Ijazah Disandera, Masa Depan Siswa Sumbar Terancam: Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Nyata


Dunia pendidikan di Sumatera Barat kembali tercoreng. Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah SMA dan SMK Negeri


Padang, Editor – Dunia pendidikan di Sumatera Barat kembali tercoreng. Praktik penahanan ijazah oleh sejumlah SMA dan SMK Negeri karena alasan tunggakan uang komite kembali marak, mengabaikan larangan resmi dari pemerintah. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hak dasar siswa dan menjadi luka sistemik dalam dunia pendidikan.

Ijazah, bagi ribuan siswa lulusan SMA di Sumatera Barat, adalah tiket menuju masa depan—baik ke perguruan tinggi maupun dunia kerja. Namun, alih-alih menjadi pintu harapan, dokumen itu justru menjadi alat tekanan oleh sekolah. Seolah tak takut pada hukum, sejumlah sekolah tetap menahan ijazah siswa yang belum melunasi iuran komite, menciptakan ketakutan, ketidakadilan, dan rasa frustasi yang mendalam.

Peringatan Tegas yang Diabaikan

Larangan praktik penahanan ijazah sudah ditegaskan berkali-kali. Surat Edaran Dinas Pendidikan Sumbar bernomor 100.3.4/2879/Disdik-2024 tertanggal 24 Juli 2024 menyatakan secara eksplisit bahwa “sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.” Namun, peringatan itu seolah hanya menjadi hiasan dinding di kantor dinas dilihat, dibaca, lalu diabaikan.

Komitmen Dinas Diuji

Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumbar, Mahyan, menyatakan sikap tegas. "Jika masih ada sekolah menahan ijazah, silakan lapor tertulis ke dinas. Kami akan tindak lanjuti," ujarnya, Sabtu 10 Mai 2025 menegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar bisa dikenai sanksi, hingga pemecatan.

Namun, janji tanpa pengawasan dan eksekusi hanya akan menjadi retorika. Di lapangan, tak sedikit siswa dan orang tua yang memilih diam karena takut dipersulit, apalagi jika mereka berasal dari keluarga tidak mampu. Situasi ini menciptakan budaya takut dan membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa perlawanan.

Ijazah Bukan Jaminan Utang

Menahan ijazah karena alasan finansial bukan hanya tak beretika, tapi melanggar hukum dan konstitusi. UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak dan bebas dari diskriminasi. Ijazah adalah bukti prestasi akademik, bukan alat sandera untuk menagih uang.

Tuntutan Masyarakat: Bertindak, Bukan Sekadar Bicara

Pemerhati pendidikan, aktivis, dan masyarakat sipil mendesak agar Dinas Pendidikan Sumbar tidak hanya mengeluarkan surat edaran atau ancaman kosong. Yang dibutuhkan adalah:

Pengawasan lapangan yang aktif dan terstruktur.

Saluran pengaduan yang aman, anonim, dan cepat ditindaklanjuti.

Sanksi tegas dan transparan kepada kepala sekolah yang terbukti bersalah.

Tanpa langkah konkret, citra pendidikan negeri sebagai tempat yang adil dan membebaskan akan terus tercoreng. Masyarakat kini menunggu: apakah Dinas Pendidikan Sumbar mampu menegakkan wibawa regulasi dan mengembalikan martabat siswa dari jerat ketidakadilan


** tim


Posting Komentar

0 Komentar