Paket Ganja Disamarkan Jadi Kurma, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Campos Dan Ardio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Padang, Editor — Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil, Kaue Campos Valerio (39), ditangkap polisi usai memesan ganja dari Kota Padang untuk dikirim ke Kepulauan Mentawai. Kasus ini membuka tabir jaringan narkotika lintas provinsi yang kini tengah didalami pihak kepolisian.

Penangkapan Campos berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman ganja dari Padang menuju Mentawai. Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 11.15 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat yang hendak mengambil paket mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan ganja seberat 41,67 gram yang dibungkus menyerupai kurma.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis 15 mai 2025 menjelaskan bahwa AA mengaku hanya sebagai perantara, dan ganja itu dipesan oleh Campos.

“Dari pengakuan AA, kami langsung bergerak dan menangkap Campos di homestay miliknya di Dusun Katiet, Sipora Utara. Ia mengaku memesan ganja itu untuk konsumsi pribadi,” ujar Rory.

Campos sendiri telah tinggal selama satu tahun di Mentawai menggunakan KITAS, dan diketahui sebagai pemilik sekaligus pelayan homestay. Ia bahkan sempat memperpanjang izin tinggalnya untuk keperluan investasi.

Tak berhenti di Mentawai, polisi kemudian melacak jalur pengiriman ganja dan menangkap pengirimnya, Ardio Ruri Putra, di Jakarta Pusat pada 8 Mei 2025. Ardio mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang kini berstatus buron.

Baik Campos maupun Ardio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat patroli dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan, baik oleh WNA maupun warga lokal, terutama di wilayah perairan Mentawai yang rawan dijadikan jalur peredaran narkoba.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar