![]() |
Rev (42), warga Desa Talua, Kecamatan Pariaman Selatan, akhirnya dibekuk pada Jumat , 9 Mei pukuk.20.00.Wib 2025 |
Pariaman –Editor Satuan Narkoba Polres Pariaman kembali mencetak prestasi. Seorang bandar sabu berinisial Rev (42), warga Desa Talua, Kecamatan Pariaman Selatan, akhirnya dibekuk pada Jumat , 9 Mei pukuk.20.00.Wib 2025, setelah jadi target operasi selama lebih dari enam bulan.
Penangkapan ini diungkap Kasat Narkoba Iptu Darmanwan didampingi Kanit Hendri dalam konferensi pers, Kamis 15 Mei 2025 di Mapolres Pariaman. "Pelaku sangat licik. Ia bersembunyi di loteng rumah permanen dua lantai, lengkap dengan sistem kode ember untuk transaksi sabu," ujar Darmanwan.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita 159 paket sabu siap edar, timbangan digital, dua unit HP Oppo, uang tunai Rp1.062.000, serta plastik klip dan alat pengemas.
“Awalnya sempat melawan, tapi berhasil kami lumpuhkan. Barang bukti disembunyikan di atap seng dan bawah kasur tipis,” ungkapnya.
Rev kini dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami jaringan pengedar yang terkait dengan tersangka.
**Afridon
0 Komentar