Modus Terbuka di SPBU Ganting Padang: Mobil Bertangki Modifikasi Bebas Sedot BBM Subsidi

Dugaan praktik pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di SPBU 14-251-576 Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang


Padang, Editor – Dugaan praktik pelanggaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mencuat di SPBU 14-251-576 Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sejumlah mobil bertangki besar dan diduga telah dimodifikasi terlihat leluasa mengisi BBM jenis Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali, tanpa hambatan berarti.

Pantauan Beritaeditorial com di lapangan menunjukkan, mobil-mobil tersebut kerap keluar masuk area SPBU dengan membawa jeriken serta menggunakan kendaraan box yang didesain ulang sebagai tangki berjalan. Aktivitas tersebut tak hanya memicu antrean panjang bagi pengendara umum, tapi juga memunculkan kecurigaan masyarakat akan adanya praktik mafia BBM yang dilindungi.kamis 15 Mai 2025

"Mobil itu selalu datang, bisa dua sampai tiga kali sehari. Pakai surat rekomendasi, katanya. Tapi kita tahu, itu hanya akal-akalan," ujar seorang warga Kota Tengah yang meminta identitasnya disamarkan.

Dugaan Kuat Keterlibatan Pengelola SPBU

Ironisnya, aksi ini diduga tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak pengelola SPBU. Pasalnya, PT Pertamina (Persero) telah secara tegas melarang penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi, sebagaimana tertuang dalam:

UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM

Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan

Namun, aturan tersebut seolah tak digubris. Aktivitas mencolok ini terus berlangsung, bahkan pada malam hari, seperti diakui seorang sopir angkutan. "Kalau malam, mobil box modifan itu bisa ngisi solar berkali-kali. Herannya, kok bisa lolos terus dari pantauan aparat," keluhnya.

SPBU Bungkam, APH Dinilai Tutup Mata

Upaya konfirmasi ke pihak pengelola SPBU belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon seluler dengan nomor 081268540XXX, panggilan tidak terhubung karena nomor tersebut tidak aktif.

Sementara itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. Mereka menilai praktik ini merugikan negara dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi untuk aktivitas sehari-hari.

"Kalau dibiarkan terus, ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah masuk kategori pembiaran. Negara dirugikan, rakyat makin tercekik," tegas salah satu tokoh pemuda setempat.

Kasus ini membuka kembali wacana perlunya pengawasan ketat di SPBU serta transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi. Publik menanti langkah tegas dari pihak Pertamina, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.


**  Afridon


Posting Komentar

0 Komentar