![]() |
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo |
Jakarta ,Editor– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), soal tudingan ijazah palsu. Dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung Kamis 15 Mai 2025, Roy dicecar 26 pertanyaan selama beberapa jam.
"Alhamdulillah saya sudah menjawab dengan detail, total sekitar 26 pertanyaan, tertulis dalam lebih dari 22 halaman," ungkap Roy usai diperiksa. Ia menyatakan telah membeberkan seluruh riwayat hidupnya, termasuk pendidikan dan karier politiknya.
Roy juga menyebut beberapa pertanyaan menyoal video dan peristiwa pada 26 Maret lalu, meski enggan mengungkap detailnya kepada publik. Namun yang menarik, Roy turut menyinggung penggunaan pasal-pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporan tersebut.
“Kebetulan saya ikut merancang UU ITE bersama teman-teman. Pasal 32 dan 35 itu awalnya untuk mengamankan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan orang,” ujarnya. Ia bahkan menyinggung kasus lama yang sempat menghebohkan publik. “Kalau dipakai untuk menjerat orang seperti kasus Mbak Prita Mulyasari dulu, itu jahat sekali.”
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Langkah hukum ini diambil Jokowi untuk mengakhiri polemik lama soal ijazah palsu.
“Ini sebenarnya masalah ringan, tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya terang dan gamblang,” tegas Jokowi, Rabu 30 April 2025 . Ia mengaku baru sekarang menempuh jalur hukum karena sebelumnya masih menjabat sebagai presiden.
**
0 Komentar