Kasus Jembatan Ambayan : 4 Ditahan, 1 Tersangka Masih Bebas!

Kejaksaan menegaskan, proses hukum tetap berlanjut meski ada tersangka yang belum kooperatif  

Solok Selatan.Editor – Kasus korupsi Jembatan Ambayan senilai Rp14,1 miliar terus jadi sorotan. Empat tersangka sudah ditahan sejak 10 September 2024 lalu, tapi satu tersangka berinisial SP, yang sempat ditetapkan sejak 2020, malah lolos lewat SP3 dan kini mangkir dua kali dari panggilan kejaksaan.

Empat tersangka yang sudah ditahan oleh Kejari Solsel adalah FR (pelaksana lapangan), APB (PPK), ER (pemilik PT Yaek Ifda Cont), dan IP (pengawas Dinas PUPR 2018). Mereka terlibat dalam proyek yang mangkrak dan merugikan negara Rp3,3 miliar, berdasarkan audit BPK RI.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solsel, Irvan Rahmadani Prayoga, menyebut SP sudah dua kali dipanggil tapi tak hadir. Meski begitu, keterangannya tetap bisa dibacakan di pengadilan.

Proyek Jembatan Ambayan, yang menghubungkan Kiambang dengan Pasar Muara Labuh, semestinya rampung Februari 2019 tapi terbengkalai. Kejaksaan menegaskan, proses hukum tetap berlanjut meski ada tersangka yang belum kooperatif.

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara


** Afridon.


Posting Komentar

0 Komentar