4 Tersangka Kasus PUPR Solok Selatan Ditahan, 1 Masih Mangkir Meski Sudah SP3 Dicabut

orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur tahun 2018 di Dinas PUPR Solok Selatan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan sejak 10 September 2024. 

Solok Selatan .Editor - 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur tahun 2018 di Dinas PUPR Solok Selatan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan sejak 10 September 2024. Penahanan ini menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum yang sempat terkatung-katung selama beberapa tahun. Minggu 11 Mei 2025 

Keempat tersangka yang telah ditahan yakni

FR, selaku penyedia atau pelaksana kegiatan di lapangan,

APB, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTRP Solok Selatan, saat itu menjabat sebagai Kabid Bina Marga,

ER, pemilik perusahaan kontraktor pelaksana PT Yaek Ifda Cont,

dan IP, yang bertugas sebagai pengawas lapangan dari Dinas PUPR tahun 2018.

Sementara itu, 1  tersangka lainnya berinisial SP, yang merupakan tenaga ahli dari PT Yaek Ifda Cont, hingga kini belum juga ditahan. SP sempat ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun pada 2023, Kejari Solok Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadapnya. Meskipun status SP3 tersebut kini telah dicabut, SP tetap mangkir dari panggilan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar SP dan mengambil langkah tegas jika masih tidak kooperatif. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami beri waktu, tapi jika tetap mangkir, akan kami jemput paksa,” tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga melibatkan kerugian negara yang cukup signifikan. Pantauan beritaeditorisl menyebutkan bahwa masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan hingga ke akar persoalan.


** tim


Posting Komentar

0 Komentar