![]() |
Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai |
Mentawai, Editor — Dugaan skandal korupsi mengguncang Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan investigasi independen, dana penyertaan modal sebesar Rp20,3 miliar dari Pemkab Kepulauan Mentawai diduga disalahgunakan. Ironisnya, sejak didirikan tahun 2017, Perusda ini justru tidak aktif hingga kini Jumat 2 Mei 2025
BPI KPNPA RI Sumbar dan masyarakat menuntut transparansi. Permintaan dokumen pendirian dan laporan keuangan dilayangkan langsung ke Bupati. Sementara itu, Polres Mentawai telah menyelidiki kasus ini sejak 2019, dengan delapan saksi diperiksa dan BPK diminta hitung total kerugian negara.
Tak tinggal diam, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara resmi melaporkan kasus ini ke Kejagung. Mereka mendesak penegakan hukum yang adil dan tanpa intervensi.
** tim
0 Komentar