Kadis Perumahan Pariaman: Bon BBM Harus Resmi, Temuan BPK Jadi Pelajaran

Kepala Dinas Perumahan Kota Pariaman, Feri Andri ST, MT

Pariaman, Editor — Kepala Dinas Perumahan Kota Pariaman, Feri Andri ST, MT, mengungkapkan bahwa pihaknya kini memperketat pengelolaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran tahun 2024. Jumat 2 Mei 2025

“Kami mendapatkan teguran dari BPK karena penggunaan BBM yang tidak disertai bukti bon resmi dan stempel Pertamina. Nilainya mencapai Rp11 juta. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami,” ujar Feri dalam wawancara bersama wartawan 

Menurut Feri, mulai tahun ini pihaknya hanya menerima bon pembelian BBM yang sah dan bersumber dari Pertamina langsung. Hal ini diterapkan sebagai langkah tertib administrasi dan bentuk akuntabilitas keuangan.

“Petugas kebersihan, sopir truk, dan pengangkut becak motor sudah kami kumpulkan. Kami beri pemahaman bahwa setiap liter BBM harus disertai bon resmi. Jika tidak ada, penggantian biaya tidak bisa dilakukan,” katanya.

Diketahui, saat ini terdapat lima unit truk amrol, dua kontainer box, dan 11 unit becak motor yang beroperasi setiap hari untuk mengangkut sampah di seluruh kota. Setiap kendaraan rata-rata membutuhkan hingga 12 liter biosolar per hari.

“Mulai sekarang, distribusi BBM kita perketat, hanya satu liter per hari untuk masing-masing kendaraan. Bon yang tidak sesuai akan langsung ditolak,” tegas Feri

Namun di sisi lain, Feri juga mengakui bahwa hingga kini masih ada tunggakan pembayaran lembur kepada petugas kebersihan. Dari total 202 petugas, masih ada satu yang belum bisa menerima gaji penuh karena persoalan administrasi.

Salah satu petugas, Yanti, bahkan telah lebih dulu menalangi biaya operasional sebesar Rp3 juta untuk menutupi kekurangan BBM.

“Kami tidak pernah berniat menghentikan pekerjaan atau menunda pembayaran. Justru kami ingin semuanya tertib dan sesuai aturan,” tutup Feri.

**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar