Pengerukan Batang Kuranji, Transparansi Dipertanyakan

 

Pantauan Beritaeditorial.com , Selasa (29/9/2026), menunjukkan sejumlah alat berat masih bekerja mengeruk material sedimen dari aliran Batang Kuranji.

PADANG  Editor — Pengerukan sedimen di aliran Batang Kuranji, kawasan Jembatan Berok, Siteba, Kota Padang, menjadi sorotan. Di tengah pekerjaan normalisasi sungai untuk mengurangi risiko luapan dan banjir, sejumlah informasi dasar terkait proyek hingga kini belum terbuka secara utuh di lokasi pekerjaan.

Pantauan Beritaeditorial.com , Selasa (29/9/2026), menunjukkan sejumlah alat berat masih bekerja mengeruk material sedimen dari aliran Batang Kuranji.

Namun, di titik pekerjaan yang dipantau wartawan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nama paket, sumber anggaran, nilai kontrak, nomor kontrak, pelaksana, konsultan pengawas hingga masa pelaksanaan.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan pekerjaan tersebut berkaitan dengan penanganan sedimentasi Batang Kuranji oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan dilaksanakan PT Nindya Karya.

Pengerukan disebut mulai dikerjakan sejak 15 September 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 15 Oktober 2026.

Sedimen Dibawa ke Belakang Kejati Sumbar

Ucit, yang mengaku sebagai pelaksana lapangan PT Nindya Karya, mengatakan sedimen hasil pengerukan dari kawasan Jembatan Berok Siteba dibawa ke lokasi disposal di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

“Soal sedimen dibawa ke sana saya kurang tahu.

 Saya cuma pelaksana pengatur alat dan penanggung jawab alat. Untuk pertanyaan itu sebaiknya dengan Pak RK selaku penanggung jawab,” ujar Ucit kepada wartawan di lokasi pekerjaan.

Menurut Ucit, seluruh material dari titik pengerukan tersebut diarahkan ke lokasi disposal.

“Tidak ada dibawa ke lokasi lain. Selain ke disposal. Saya yang melepas mobil dari sini, dan full ke disposal semuanya,” katanya.

Namun, ia belum dapat memastikan jumlah kendaraan yang mengangkut sedimen setiap hari. Menurutnya, jumlah angkutan bergantung pada kesiapan alat di lokasi disposal.

“Tidak bisa dipatokan per hari berapa mobil, tergantung kesiapan alat di disposal,” ujarnya.

Ucit menyebut tiga unit ekskavator digunakan dalam pekerjaan pengerukan, dengan posisi alat berada pada beberapa titik pekerjaan.

Volume Sekitar 50 Ribu Meter Kubik, Perlu Data Teknis

Persoalan lain yang membutuhkan penjelasan adalah volume sedimen yang dikeruk.

Ucit menyebut angka sekitar 50 ribu meter kubik. Namun, hingga Selasa (29/9/2026),

 ia belum dapat memastikan berapa volume sedimen yang telah berhasil dikeluarkan dari sungai.

Angka tersebut masih merupakan keterangan dari lapangan dan perlu dicocokkan dengan dokumen teknis serta hasil pengukuran resmi pekerjaan.

Verifikasi volume menjadi penting karena data tersebut berkaitan dengan kesesuaian antara pekerjaan fisik dengan perencanaan dan administrasi proyek.

Publik juga berkepentingan mengetahui berapa volume sedimen yang telah diangkut, berapa jumlah ritase kendaraan, serta apakah seluruh material yang dikeruk tercatat dan ditempatkan sesuai ketentuan pekerjaan.

Plang Proyek Masih di Kantor

Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi juga menjadi perhatian.

Ucit mengatakan papan nama kegiatan sebenarnya sudah dibuat, tetapi masih berada di kantor PT Nindya Karya.

“Plang kegiatan sudah di kantor Nindya, tapi entah apa alasannya orang dari Nindya Karya belum membawa ke sini,” katanya.

Ketika ditanya mengenai dokumentasi papan proyek, Ucit menyebut foto tersebut berada pada pihak yang disebutnya sebagai RK selaku penanggung jawab pekerjaan

Namun, Ucit belum menyebutkan nama lengkap pihak yang dimaksud.

Ketiadaan papan informasi di lokasi membuat masyarakat dan pengguna jalan yang berada di sekitar kawasan pekerjaan kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai proyek yang sedang berlangsung.

Kejati Sumbar Benarkan Lokasi Disposal

Beritaeditorial.com kemudian melakukan konfirmasi mengenai penggunaan lahan di belakang Kantor Kejati Sumbar.

Kasipenkum Kejati Sumbar, Saldi, SH, MH, didampingi Kasubpenkum Anton Juanda, membenarkan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penampungan material hasil pengerukan.

Menurut keterangan Kejati Sumbar, BWS Sumatera V Padang Kementerian Pekerjaan Umum sedang melakukan pengerukan sedimen pascabencana atau normalisasi sungai melalui PT Nindya Karya.

Kejati Sumbar sebelumnya telah memberitahukan kepada BWS Sumatera V bahwa institusi tersebut memiliki lahan yang dapat digunakan sebagai tempat penampungan material hasil pengerukan.

Pada pelaksanaannya, pihak BWS Sumatera V Padang bersama kontraktor pelaksana menggunakan halaman belakang Kejati Sumatera Barat sebagai tempat pembuangan hasil disposal pekerjaan tersebut.

Dengan demikian, penggunaan lahan belakang Kejati Sumbar sebagai lokasi disposal telah dikonfirmasi oleh pihak Kejati Sumbar.

Normalisasi Penting, Transparansi Jangan Diabaikan

Pengerukan sedimentasi Batang Kuranji memiliki tujuan teknis yang penting. Sedimentasi dapat mengurangi kapasitas aliran sungai sehingga berpotensi meningkatkan risiko luapan ketika debit air meningkat.

Karena itu, pekerjaan normalisasi sungai dibutuhkan untuk membantu mengembalikan kapasitas aliran dan mengurangi risiko banjir, khususnya di kawasan yang berada di sekitar Batang Kuranji.

Namun, urgensi penanganan banjir tetap perlu berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Publik berhak mengetahui informasi dasar pekerjaan pemerintah, termasuk nama paket, nilai kontrak, sumber anggaran, nomor kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, volume pekerjaan serta mekanisme pengangkutan dan penempatan material hasil pengerukan.

BWS Sumatera V dan PT Nindya Karya juga perlu menjelaskan dasar penetapan lahan belakang Kejati Sumbar sebagai lokasi disposal, termasuk mekanisme pencatatan volume material yang masuk ke lokasi tersebut.

Hal itu penting untuk memastikan seluruh material hasil pengerukan tercatat secara jelas dan pengelolaannya sesuai dengan dokumen teknis serta administrasi pekerjaan.

Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

Beritaeditorial.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatker OP-SDA BWS Sumatera V Padang dan PM PT Nindya Karya Persero terkait nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, dokumen proyek, jumlah angkutan serta mekanisme disposal.

Namun hingga berita ini ditulis, kedua pihak tersebut belum memberikan penjelasan.

Berita ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BWS Sumatera V maupun PT Nindya Karya apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.

Pengerukan Batang Kuranji pada akhirnya bukan hanya soal seberapa banyak sedimen yang berhasil diangkat dari sungai. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap meter kubik material yang dikeruk, diangkut dan ditempatkan dapat ditelusuri secara jelas.

Normalisasi sungai penting untuk keselamatan masyarakat. Transparansi proyek juga penting untuk memastikan pekerjaan yang menggunakan sumber daya negara dapat dipertanggungjawabkan.


**Afridon




Posting Komentar

0 Komentar