Dana BOS Wajib Transparan, Sekolah Dilarang Pungut Biaya PKL

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius

Padang, Editor—Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Barat mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Barlius, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana tersebut agar tujuan pendidikan vokasi dapat tercapai dengan optimal. Jumat, 9 Mei 2025

“Dana BOS bukan hanya sekadar anggaran, tapi merupakan tanggung jawab moral dan administratif bagi setiap sekolah. Dana ini harus benar-benar digunakan untuk mendukung pelaksanaan PKL yang menjadi bagian penting dari kurikulum SMK,” ujar Barlius kepada Beritaeditorial.com, Jumat 9 Mai 2025 

Menurut Barlius, pemanfaatan Dana BOS untuk PKL telah diatur secara nasional melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dan diperkuat oleh Permendikbud No. 63 Tahun 2022, yang secara jelas menyatakan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, termasuk praktik kerja lapangan.

Berbagai Kebutuhan PKL yang Didanai BOS

Secara rinci, dana BOS di SMK Sumbar digunakan untuk berbagai kebutuhan kegiatan PKL, antara lain:

Transportasi siswa menuju lokasi PKL

Akomodasi bagi siswa yang melaksanakan PKL di luar kota

Pembelian perlengkapan praktik, seperti alat pelindung diri (APD) dan peralatan kerja siswa

Honorarium bagi pembimbing industri (jika disepakati sekolah dan mitra DUDI)

Koordinasi antara sekolah dan Dunia Usaha/Dunia Industri (DUDI)

Dokumentasi dan pembuatan laporan kegiatan PKL

Monitoring dan evaluasi oleh guru pendamping

“Ini semua harus masuk ke dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), dan dikelola melalui sistem digital seperti ARKAS dan SIPLAH untuk menjamin akuntabilitasnya,” kata Barlius.

Sekolah Dilarang Bebani Siswa

Barlius juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan membebani siswa dengan biaya tambahan untuk PKL apabila kebutuhan tersebut telah di-cover oleh Dana BOS.

“Kalau sudah didanai BOS, tidak boleh lagi ada pungutan dari siswa. Kalau ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diaudit oleh Inspektorat dan BPK

Untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, penggunaan Dana BOS akan diaudit oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Barlius menekankan bahwa sekolah yang kedapatan menyalahgunakan anggaran akan mendapat sanksi tegas.

“Pengawasan kita lakukan terus-menerus. Sekolah harus terbuka, bahkan publik juga bisa mengakses informasi ini. Kami mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan dana BOS,” pungkas Barlius.

Dengan demikian, Pemprov Sumatera Barat berharap program PKL di SMK dapat berjalan maksimal dan menghasilkan lulusan yang siap kerja dan berdaya saing tinggi di dunia industri.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar