![]() |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, SH., MH Rabu 21 Mai 2025 |
Pariaman, Editor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman terus memburu A (46), buronan kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Sikayan ruas Jambak–Lubuk Cimantung, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar ) Pria yang menjabat sebagai Kuasa Direktur CV. Terkas Daya Mandiri itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai menyebabkan kerugian negara sekitar Rp825 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona Bustari, SH., MH., menyatakan hingga kini tim kejaksaan masih aktif melacak keberadaan A. “Kami sudah cek rumahnya di lubuk Buaya kota Padang dan sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Terakhir, jejaknya terdeteksi masih di wilayah Sumatera Barat,” ungkap Aridona saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 21 Mai 2025
Proyek bermasalah yang dikerjakan di Jorong Sekalian tersebut menyeret tiga tersangka. Dua di antaranya sudah ditahan dan diserahkan ke Lapas Kelas II B Pariaman. Dalam waktu dekat, mereka akan diadili di Pengadilan Tipikor Padang.
Namun, A yang disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam kasus ini masih belum tertangkap. Ironisnya, ia pernah menjalani hukuman dalam kasus hukum lain.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terbukti menyembunyikan atau membantu pelarian tersangka akan diproses hukum. Kami imbau masyarakat untuk melapor jika melihat yang bersangkutan. Tidak ada tempat aman bagi koruptor,” tegas Aridona.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
**Afridon
0 Komentar