![]() |
Nova Afriani SH, MH dan. Budiyarma, S.Sos, M.Si. |
Padang, Editor – Sebuah aset rumah dinas dokter milik RSUP Dr. M. Djamil Padang yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar ) dibiarkan terbengkalai. Bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung layanan kesehatan itu kini rusak dan bahkan sebagian disewakan secara ilegal kepada masyarakat.
![]() |
Aset Daerah (BPKAD) Sumbar tertanggal 15 Agustus 2023. Dalam surat bernomor 030/756/PBMD/BPKAD-2023, BPKAD |
Fakta mengejutkan itu terungkap dari surat resmi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar tertanggal 15 Agustus 2023. Dalam surat bernomor 030/756/PBMD/BPKAD-2023, BPKAD meminta pengembalian tanah eks Huller dan Gudang milik Pemprov Sumbar yang selama ini dipinjamkan kepada RSUP M. Djamil, serta mengusulkan hibah bangunan rumah dinas dokter kepada pemprov.
“Berdasarkan hasil pengecekan kami, aset tersebut terbengkalai dan sebagian disewakan secara ilegal dengan tarif Rp12 juta per tahun kepada pedagang ayam,” tulis BPKAD dalam surat tersebut
BPKAD juga menegaskan bahwa masa pinjam pakai tanah tersebut telah lama habis sejak keputusan Gubernur pada 2002. Selain itu, tanah tersebut masih dibutuhkan oleh beberapa OPD di lingkungan Pemprov Sumbar yang belum memiliki kantor representatif
Pihak RSUP M. Djamil baru memberikan respon resmi pada 2025, hampir dua tahun setelah surat dikirim. Manager Hukum dan Humas RSUP, Nova Afriani SH, MH, membenarkan adanya komunikasi dengan BPKAD dan telah mengirimkan surat perpanjangan pinjam pakai untuk lima tahun ke depan.
“Kita sudah ajukan permohonan perpanjangan dan saat ini sedang menunggu jawaban. Selama itu, kami belum bisa melakukan renovasi karena masih menunggu keputusan dari pemprov,” jelas Nova, Jumat 16 Mai 2025
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKAD Sumbar, Budiyarma, S.Sos, M.Si. Menurutnya, RSUP M. Djamil melalui kuasa hukum juga telah menyampaikan bahwa lahan itu masih dibutuhkan untuk mendukung pembangunan fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Surat perpanjangan sudah masuk, namun masih diproses. Sebelum ada keputusan resmi, renovasi belum bisa dilakukan,” tegas Budiyarma, Senin 19 Mai 2025
Aset yang mangkrak di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan dan efisiensi pemanfaatan lahan milik pemerintah ini menjadi sorotan serius.
**tim
0 Komentar