Gaji Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia: Fakta dan Detailnya


Jakarta,Editor– Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut undang-undang ini, gaji pokok presiden setara dengan 6 kali gaji pejabat negara tertinggi selain presiden, sementara gaji wakil presiden setara 4 kali lipatnya.

Saat ini, pejabat negara tertinggi, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, menerima gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden mencapai Rp30,24 juta, sedangkan wakil presiden memperoleh Rp20,16 juta per bulan. Selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan jabatan, dengan presiden mendapat Rp32,5 juta dan wakil presiden Rp22 juta per bulan.

Gaji presiden dan wakil presiden ini hanya sebagian kecil dari total penghasilan mereka, mengingat fasilitas tambahan yang mereka nikmati selama menjabat, seperti rumah dinas, transportasi, dan asuransi kesehatan. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan hari tua dan tunjangan pensiun setelah masa jabatan berakhir.

Perbandingan dengan pejabat tinggi negara lainnya menunjukkan perbedaan signifikan. Misalnya, Ketua DPR mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp67,7 juta per bulan, sementara Ketua Mahkamah Agung memperoleh tunjangan hingga Rp121,6 juta per bulan.

Ini menunjukkan bahwa meskipun gaji presiden tampak tidak terlalu besar dibandingkan dengan pejabat lain, tunjangan dan fasilitas tambahan yang diterima jauh melampaui nominal gaji pokok, menjadikannya salah satu jabatan dengan kompensasi total yang signifikan di Indonesia.

Tunjangan dan Fasilitas untuk Presiden dan Wakil Presiden RI


** 


Posting Komentar

0 Komentar