Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 4 Padang jumat 13 September 2024 pukul 14,09 Wib |
Padang, Editor – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 4 Padang yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang melalui bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pengadaan direksikeet, dan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Pantauan di lapangan pada jumat 13 September 2024 pukul 14,09 Wib menunjukkan proyek yang dikerjakan oleh CV. Jasita Jaya senilai Rp 765 juta tersebut tidak menyediakan direksikeet yang sesuai standar. Kantor lapangan sementara yang dibangun hanya berupa ruang antara pagar dan dinding sekolah beratapkan terpal, jauh dari kelayakan.
Selain itu, tidak ada papan informasi proyek di lokasi, yang seharusnya memberikan transparansi kepada masyarakat. Ketiadaan informasi ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek kurang diawasi secara profesional, terutama karena tidak tercantumnya nama konsultan pengawas di plang proyek.
Kekhawatiran juga muncul terkait keselamatan para pekerja dan lingkungan sekolah, di mana tidak ada rambu-rambu keselamatan yang memadai, sementara material bangunan terlihat berserakan. Beberapa pekerja juga terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar, yang menambah risiko kecelakaan di lokasi.
Ketika dimintai keterangan, seorang pekerja mengaku tidak tahu siapa kontraktor yang memimpin proyek ini, yang menambah indikasi kurangnya transparansi dan pengawasan. Dengan berbagai kejanggalan ini, proyek RKB SMPN 4 Padang disinyalir sarat dengan potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Masyarakat diharapkan untuk lebih kritis terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh negara dan mendorong adanya pengawasan lebih ketat demi terciptanya akuntabilitas dan keselamatan yang memadai di setiap pelaksanaan proyeyek
** tim
0 Komentar