LSM Lingkungan Hidup Gugat Enam Resort di Mentawai ke PN Padang

Awera Resort, Toska Resort, Nasara Resort, Bilou Resort, Favela Resort, dan Dream Beach Resort  diri Dalam.Kawasan Hutan Lindung Mentawai.


Padang,Editor – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hidup menggugat enam resort di Pulau Awera, Kepulauan Mentawai, ke Pengadilan Negeri (PN) Padang. Gugatan ini diajukan pada tanggal 10 September 2024 dengan nomor registrasi PN PDG-11092024418.


LSM Lingkungan Hidup, yang dipimpin oleh Soni, S.H., M.H., C.Md., C.CA, mengajukan gugatan terhadap enam resort, yaitu Awera Resort, Toska Resort, Nasara Resort, Bilou Resort, Favela Resort, dan Dream Beach Resort. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sumatera Barat turut tergugat.


Gugatan ini diajukan karena dugaan bahwa resort-resort tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi tetap (HP) tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Kasus ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Padang, dengan pusat perhatian pada lokasi resort yang terletak di Pulau Awera, Kepulauan Mentawai.


Gugatan ini didaftarkan pada 10 September 2024. Saat ini, LSM Lingkungan Hidup masih menunggu jadwal sidang dan pemanggilan para pihak tergugat.

LSM Lingkungan Hidup menganggap bahwa resort-resort tersebut melanggar peraturan dengan beroperasi di kawasan hutan negara tanpa izin yang sah, sebagaimana dinyatakan dalam peta kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat SK 35.

LSM Lingkungan Hidup akan meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan jika resort-resort tersebut tidak dapat menunjukkan izin resmi. Jika terbukti memiliki izin, gugatan akan dicabut. Mereka juga mengacu pada asas in dubio pro natura, yang menyarankan agar hakim berpihak pada lingkungan dalam kasus dengan keraguan bukti.


** Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar