Debat Panas Bau Ternak Ayam di Batang Anai

Debat Panas Bau Ternak Ayam  

 

Padang, Editor – Keberadaan ternak ayam di pemukiman warga Korong Sungai Pinang Muara Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, telah menjadi sorotan publik setelah beberapa pihak mengajukan protes terkait bau busuk yang diduga berasal dari peternakan tersebut. Namun, pemilik ternak, Bapak Novi, bersama pengacaranya, Willi, menegaskan bahwa ternak ayam dalam jumlah kecil tidak memerlukan izin khusus dan tidak menyebabkan bau yang mengganggu.


Pernyataan dari Pengacara dan Warga

Pengacara Novi, Willi, menekankan bahwa peternakan ayam yang dijalankan oleh kliennya tidak memerlukan izin khusus karena skalanya yang kecil. "Ternak ayam dalam jumlah kecil tidak memerlukan izin khusus," kata Willi dalam konferensi pers di rumah Bunggo Lado, Jalan Sawahan, Kota Padang pada Senin, 10 Juni 2024.


Tudingan dan Bantahan

Beberapa warga dan penghuni perumahan residence yang berdekatan dengan lokasi ternak mengeluhkan bau busuk yang dianggap mengganggu. Namun, Willi membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa keluhan tersebut tidak berdasar. "Kami siap membuktikan bahwa peternakan ini tidak menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat seperti yang diklaim," ujar Willi.


Novi juga menegaskan bahwa dia adalah pemilik sah peternakan tersebut, membantah klaim sebelumnya yang menyebut Antonius sebagai pemilik. "Sebagai penasehat hukum, saya klarifikasi bahwa Novi adalah pemilik sebenarnya," tambah Willi.


Dukungan dari Tokoh Masyarakat

ST Sinah, mantan ketua pemuda di Korong Sungai Muara Kasang, mendukung pernyataan Willi. "Kami duluan buka ternak ayam dari perumahan residence," katanya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada warga setempat yang merasa terganggu oleh bau dari peternakan tersebut.


Heranof Firdaus, mantan ketua PWI Sumbar, juga mengkritik pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang dan lebih berpihak kepada pihak perumahan residence. "Media seharusnya memberikan informasi yang adil dan tidak memihak," ujar Heranof.


Tantangan untuk Pembuktian

Pengacara Novi menantang pihak perumahan residence untuk mengambil langkah hukum jika merasa terganggu, termasuk melakukan tes laboratorium untuk membuktikan adanya bau busuk dari peternakan ayam tersebut. "Silakan pihak perumahan residence mengambil upaya hukum jika memang ada dugaan yang meresahkan. Kami siap membuktikan bahwa peternakan ini tidak menimbulkan bau busuk yang sangat menyengat seperti yang diklaim," kata Novi.


Keberadaan ternak ayam di Korong Sungai Muara Kasang tetap dilanjutkan karena tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa bau busuk dari peternakan tersebut mengganggu warga sekitar. Novi dan timnya membantah semua tuduhan dan mengajak pihak yang merasa terganggu untuk melakukan tes laboratorium sebagai bukti. Perselisihan ini mencerminkan pentingnya komunikasi yang baik dan informasi yang berimbang dalam menangani isu-isu lingkungan di masyarakat.


**Afridon





Posting Komentar

0 Komentar