Audit BPK Ungkap Rp2,2 Miliar Pemborosan di Proyek DPRD Padang

Pembayaran proyek fisik dan konsultan manajemen konstruksi dinyatakan tidak sesuai ketentuan hingga mencapai Rp2,2 miliar


Padang, Editor – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kota (Pemko) Padang tahun 2023 mengungkapkan permasalahan serius dalam pembangunan Kantor DPRD Kota Padang. Pembayaran proyek fisik dan konsultan manajemen konstruksi dinyatakan tidak sesuai ketentuan hingga mencapai Rp2,2 miliar


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, yang bertanggung jawab atas pengadaan proyek ini, memulai perencanaan pembangunan pada 2011 dan melanjutkan pengadaannya pada 2021. Gedung DPRD yang terdiri dari Gedung Utama dan tiga gedung lainnya, masing-masing empat lantai, selesai dibangun pada November 2023.


Berdasarkan audit BPK, sejumlah penyimpangan ditemukan. Kesalahan aritmatika pada perhitungan analisa harga satuan menyebabkan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga bahan sebesar Rp28.457.863,78. Selain itu, perubahan penggunaan alat berat tidak dituangkan dalam adendum kontrak, mengakibatkan ketidaksesuaian senilai Rp369.509.925,00.


Kelebihan pembayaran terbesar terjadi pada volume pekerjaan fisik yang tidak sesuai, seperti pengadaan pondasi tiang pancang dan pekerjaan arsitektur, dengan nilai mencapai Rp1.593.084.108,65. Ada juga pembayaran harga satuan timpang sebesar Rp185.123.208,65 dan risiko kelebihan pembayaran jasa konsultansi pengawasan sebesar Rp67.725.000,00.


Permasalahan ini menimbulkan pemborosan keuangan daerah. Penggunaan alat berat yang tidak sesuai kontrak menambah pemborosan sebesar Rp397.967.788,78. Selain itu, kurangnya penerapan Building Information Modelling (BIM) secara menyeluruh menyebabkan berkurangnya efisiensi dan efektivitas proyek.


BPK menyimpulkan bahwa Kepala Dinas PUPR, selaku Penanggung Jawab Anggaran (PA), kurang melakukan pengawasan dan pengendalian. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dinilai kurang cermat dalam menyusun analisa harga satuan dan melaksanakan tugasnya. Kelalaian serupa ditemukan pada Pokja Pemilihan dan Konsultan Pengawasan Manajemen Konstruksi.

Beritaeditorial.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Tri Hadiyanto, melalui WhatsApp pada 21 Mei 2024, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.



**  tim 

Posting Komentar

0 Komentar