Vonis Korupsi: Mantan Kadis PUPR Mentawai Dihukum Lebih Ringan Daripada Tuntutan

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Elvi divonis hakim satu tahun empat bulan penjara




 Padang,Editor-Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Elvi divonis hakim satu tahun empat bulan penjara, kemudian  Febrinaldy, pejabat pembuat komitmen dan Metridoni sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)



 masing-masing divonis hukuman penjara tiga tahun. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Juanda dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaiman Padang


,kamis 4 April 2024  Menurut hakim setelah menimbang tuntutan jaksa dan pembelaan dari pengacara terdakwa. “Elvi divonis hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dengan membayar dengan Rp50 juta, 



jika tidak membayar denda tersebut maka ditambah satu bulan kurungan,” katanya. Selain itu, hakim juga meminta Elvi membayar uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp954.500.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 282.436.625 subsider 9 bulan penjara. 



“Kalau tidak dibayar satu bulan setelah pengadilan terdakwa tidak mengganti uang pengganti tersebut, maka hartanya disita dan dilelang sebagai pengganti uang tersebut dan jika tidak akan ditambah pidana 9 bulan penjara,” ujarnya. 


Untuk Febrinaldy, hakim memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, jika tidak membayar maka diganti kurungan satu bulan. Hakim juga meminta Febrinaldy mengganti uang senilai  Rp1.236.936.625 


dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp200.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.036.936.625. Jika tidak dikembalikan hartanya akan disita, apabila tidak bisa menutupi itu maka akan ditambah pidana satu tahun tiga bulan,” terang Juanda.


 Sedangkan Metridoni juga divonis tiga tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.236.936.625 dikurangi uang yang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp140.000.000 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp1.096.936.625 subsider selama satu  tahun dan tiga bulan penjara.  



Setelah hakim memvonis ketiga terdakwa tersebut, mereka diminta untuk berdiskusi dengan pengacara. Hasil diskusi tersebut ketiga terdakwa masih mikir-mikir untuk mengajukan banding. 


Hakim Juanda memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk membuat banding. “Kalau tujuh hari itu masih libur maka surat banding tersebut bisa diberikan hari pertama masuk kerja,” ucapnya. Sidang dilakukan di ruang cakra tersebut dimulai pada pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB. Hakim tidak membacakan semua bundel vonis tersebut karena mengingat waktu sementara ada 300 an lembar bundel vonis tersebut. 



Jika dibandingkan tuntutan jaksa, vonis hakim ini berkurang satu tahun, seperti Elvi sebelumnya jaksa menuntut dua tahun enam bulan dan dengan Rp100 juta. Tuntutan jaksa tersebut berkurang setengah dari vonis hakim. Begitu juga dengan Febrinaldy dan Metridon, jaksa menuntut empat tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta.


 Hakim memberikan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ketiga mantan pejabat Pemda Mentawai ini terseret kasus korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Modusnya anggaran yang dicairkan sejumlah Rp10,70 miliar, tapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp4,9 miliar



 **Afridon

Posting Komentar

0 Komentar