menimbulkan kontroversi di Pengadilan Negeri Padang hari kamis 4 April 2024
Padang,Editor,-Mantan Kadis PUPR Mentawai, Elvi, bersama dua rekannya, Febrinaldy dan Metridoni, dijatuhi vonis hakim atas kasus korupsi yang menggemparkan.
Meski tuntutan jaksa mengarah pada hukuman yang lebih berat, vonis hakim justru lebih ringan, menimbulkan kontroversi di Pengadilan Negeri Padang hari kamis 4 April 2024
Elvi divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta
sedangkan Febrinaldy dan Metridoni masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda yang sama.
Meskipun terungkap kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar, pengembalian dana hanya sebagian kecil dari totalnya.
Apakah keputusan ini adil ataukah terlalu ringan? Warga menantikan tanggapan dari pihak berwenang.
**tim.
0 Komentar