Jakarta, Editor -Dewan Pers Indonesia telah resmi merilis Surat Edaran berkode 346/DP/K/III/2024 pada Rabu, 3 April 2024, yang secara tegas melarang para wartawan dari berbagai media meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada narasumber atau pejabat. Langkah ini diumumkan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sebagai respons terhadap serangkaian laporan mengenai perilaku tidak etis oknum wartawan yang memanfaatkan momen jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan, menyoroti bahwa tindakan meminta THR tidak hanya merendahkan martabat profesi kewartawanan tetapi juga membuka celah untuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua stakeholder media untuk menghormati larangan ini dan berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
Lebih lanjut, Rahayu menambahkan bahwa perusahaan media memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan THR kepada wartawan sebagai bagian dari hak mereka. Ini menegaskan bahwa wartawan tidak perlu dan tidak seharusnya mencari THR dari luar. Setiap upaya pemerasan atau pengancaman untuk mendapatkan THR dari narasumber atau pejabat terkait akan dianggap sebagai pelanggaran serius yang akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pers berharap pengumuman ini akan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab di antara wartawan dan perusahaan media terkait etika profesi dan integritas kewartawanan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap media dan wartawan di Indonesia, menjaga kehormatan profesi, serta mempromosikan praktik jurnalisme yang bersih dan bertanggung jawab.
** Afridon
0 Komentar