Ket Gambar: Foto Ist/Ilustrasi
Mentawai,Editor - Demi memperkaya diri sendiri seorang pemilik SPBU di Kepulauan Mentawai khususnya di kecamatan Sikakap tega melakukan " sabotase " terhadap kebutuhan masyarakat terkait BBM bersubsidi.
Pasalnya BBM yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya oleh Pertamina yang di subsidi oleh negara teruntuk kepada masyarakat, namun sayangnya pemilik SPBU di kecamatan Sikakap inisial ED telah dengan sangat berani menjualnya ke proyek PUPR dengan harga jauh diatas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Tentu saja hal tersebut sangat mendatangkan keuntungan yang sangat luar biasa.
Hal ini terungkap berdasarkan informasi yang di dapat dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada dinas PUPR kabupaten mentawai, Berdasarkan informasi detail perkara yang didapat melalui sistim informasi penelusuran perkara di pengadilan Padang.
Ketika hal tersebut coba di konfirmasi kepada salah seorang pemilik SPBU inisial AH yang dihubungi melalui selulernya mengatakan bahwasanya penjualan BBM bersubsidi ke wilayah industri tersebut tanpa sepengetahuanya dan mengarahkan agar awak media untuk menghubungi saudaranya inisial ED untuk di konfirmasi dengan alasan ED yang mengurus SPBU di sikakap tersebut.
Ketika awak media terhubung melalui selulernya dengan ED yang berdomisili di sikakap mengakui bahwasanya benar ED telah menjual BBM bersubsidi ke proyek yang di kerjakan oleh dinas PUPR kabupaten Mentawai tersebut, namun ED berkilah bahwasanya hal tersebut dia lakukan karena merasa tertekan oleh KAPOLSEK di Sikakap pada saat itu di jabat oleh Oknum polisi HB.
Lebih lanjut ED memberikan informasi bahwasanya dia menjual BBM tersebut kepada oknum polisi yang pada saat itu seorang Kapolsek dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah, tapi anehnya kwitansi pembelian BBM yang menjadi alat bukti oleh kejaksaan pada kasus tindak pidana korupsi PUPR Mentawai tersebut tertera angka Rp 10.000/ liter yang di stempel atas nama PT. KASIH SEJAHTERA INDAH (PT. KSI).
Ketua DPW Baladhika Adhiyaksa Nusantara ( BAN ) Sumbar Herman Tanjung yang dimintai tanggapannya menyatakan bahwasanya "Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas persoalan BBM subsidi ini dan menindak tegas serta tidak tebang pilih dalam menegakan aturan hukum yang berlaku"sudah menjadi rahasia umum kalau di kabupaten Kepulauan Mentawai itu sangat rawan terjadi penyelewengan terhadap BBM bersubsidi.
Bahkan LSM BAN juga sudah menyurati Pemda kabupaten Mentawai dan ditembuskan juga suratnya ke polres Mentawai tentang maraknya penyelewengan terhadap BBM bersubsidi tersebut, namun sampai saat ini sepertinya tidak ada reaksi daripada aparat penegak hukum yang betul-betul serius menangani persoalan mafia migas tersebut.
LSM BAN juga akan menyurati Pertamina dan meminta Pertamina juga ikut memberikan sangsi tegas terhadap SPBU nakal tersebut, Kapan perlu pertamina mencabut izinya agar bisa memutus rantai jaringan mafia BBM tersebut
Dengan adanya bukti valid dari informasi pengadilan ini maka LSM BAN dalam waktu dekat akan menyurati serta melaporkan persoalan ini ke Polda sumbar agar bisa mengungkap keterlibatan para oknum mafia migas yang ada di kabupaten Mentawai tersebut.
Kita selaku lembaga sosial kontrol sangat terbantu dengan terungkapnya kasus Tipikor pada dinas PUPR kabupaten Mentawai tersebut.
Banyak hal yang bisa bisa terbongkar dan selama ini kabur informasinya, seperti oknum anggota dewan yang menerima kecipratan dana segar proyek swakelola tersebut. angka puluhan juta dari pengakuan PPK,PPTK beberapa waktu lalu di rutan anak aia yaitu oknum AL dan JA.miriiisss...itulah kata yang bisa mewakili kekecewaan kita sebagai masyarakat.
Akankah ada oknum yang lainya bakal terseret pada kasus tersebut oleh nyanyian para terdakwa...mari kita kawal terus kasus tersebut kata Herman Tanjung dengan senyum khasnya.
**Tim.
0 Komentar