Foto : sidang lanjutan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang.
Samarang,Editor - Menjadi ajang bancaan kemudian terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah.
Anggaran dana senilai Rp 1 miliar, dimana berasal dari fee Proyek Jalur Kereta Api (KA) dibagi-bagikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga pada akhirnya mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Agenda persidangan di Tipjdkor itu menghadirkan saksi, kesaksian Bernard Hasibuan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng).
Sebelumnya uang tersebut memang diambilkan dari proyek senilai Rp 164 miliar. Dia mengaku ada tiga PPK di BTP Jabagteng yang ditugasi untuk mengumpulkan THR tersebut.
"Kebutuhan untuk THR sekitar Rp 1 miliar, dibahas oleh kepala balai dengan ketiga PPK," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ketua Gatot Sarwadi,Selasa 12 Desember 2023
Bernard membeberkan, soal kebutuhan uang sebanyak itu, di antaranya senilai Rp 350 juta diperoleh dari Dirut PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto. Yakni pelaksana pekerjaan jalur ganda rel antara Solo-Kalioso. Namun pada pembahasan itu ia menyanggupi menyediakan Rp 650 juta, adapun sisanya oleh dua PPK yang lain.
Sedangkan nilai Rp 300 juta, ia dapatkan dari Daryanto yang juga merupakan pelaksana pekerjaan di DJKA. Akan tetapi, uang itu belum sempat digunakan.
Dari segi rencananya, uang THR itu akan dibagikan untuk pejabat di Kementerian Perhubungan sebesar Rp 700 juta. Kemudian untuk sisanya Rp 300 juta, untuk pegawai di BTP Jabagteng. Sementara Direktur PT IPA, Dion sudah diadili dan mendapatkan Vonis tiga tahun penjara.
"Dari Pak Daryanto masih di rekening, belum sempat diambil karena sudah terkena OTT oleh KPK," Imbuhnya.
**Tim
0 Komentar