Hibah Air untuk MBR di Padangpariaman 2021, Diawasi Kejari

 


Padang Pariaman  Editor   – Pengerjaan program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021, telah selesai dilaksanakan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Padangpariaman tepat waktu. Hal itu disampaikan oleh Direktur PDAM Padangpariaman, Aminuddin, yang didampingi Edilpatriz, selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) tentang program hibah air minum perkotaan yang dilaksanakan PDAM Padangpariaman.

Aminuddin menjelaskan bahwa program hibah air minum perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan program pemerintah yang mencanangkan pencapaian target  universal akses 100% air minum aman. Dalam pencapaian target tersebut, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangannya.

“Dalam melaksanakan program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021, diatur berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum,” ujarnya.

Katanya, program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021, yang dijalankan oleh Pemkab Padangpariaman yang dalam hal ini PDAM Padangpariaman, sebagai pelaksana teknisnya mengacu kepada Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor 14/SE/DC/2020, tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum.

Katanya, program hibah air minum ini mempunyai keluaran terbangunnya sistem penyedian air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah. Pembiayaannya terlebih dahulu dibiayai melalui penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Padangpariaman. Lalu, dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis.

Adapun kriteria masyarakat penerima program hibah air minum tersebut, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya No 14/SE/DC/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum, adalah masyarakat yang mempunyai daya listrik terpasang pada rumah tangga < 1.300 VA dan/ atau tidak memiliki sambungan listrik.

“Syarat berikutnya bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan PDAM, seperti bersedia membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PDAM, dengan ketentuan besarnnya lebih rendah dari pada biaya pemasangan sambungan rumah regular,” jelas Aminuddin.

Selain itu, lanjutnya, rumah calon penerima manfaat berlokasi di wilayah administrasi kabupaten/kota peserta program hibah air minum. Jadi, tidak terletak di wilayah administrasi kabupaten/kota lain. “Calon penerima hibah juga harus belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis, bukan merupakan fasilitas umum/fasilitas sosial,” imbuhnya.

Terkait dengan kriteria dari MBR penerima program hibah air minum yang terdapat pada poin 3, yang berbunyi; “Bersedia membayar biaya sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PDAM, dengan ketentuan besarnnya lebih rendah daripada biaya pemasangan sambungan rumah regular”, dalam hal ini diatur dan mengacu kepada Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 55/KEP/BPP/2021 tentang Kewajiban Calon Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padangpariaman terhadap Program Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah tahun 2021.

“Dalam hal ini, calon pelanggan membayar biaya adminstrasi  pendaftaran dan jaminan langganan sebesar Rp 355.200 per pelanggan, dan sudah termasuk di dalamnya 2 bulan rekening air. Pemasangan sambungan rumah akan dilaksanakan setelah calon pelanggan hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021 melaksanakan kewajibannya,” papar Aminuddin.

Ia juga menjelaskan, pembayaran calon pelanggan ini nantinya menjadi salah satu syarat pencairan hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu disertai lampiran SK bupati, serta melampirkan 2 bulan rekening pelanggan yang sudah dipasang sambungan rumah tersebut.

“Kegiatan program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021, boleh dilakukan melalui pihak ketiga (tender) maupun melalui swakelola yang dilakukan oleh PDAM Padangpariaman. Dalam melaksanakan kegiatan ini dari awal pekerjaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan PDAM Padangpariaman didampingi pelaksanaannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman,” ungkapnya.

Hal ini dinyatakan dalam surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Nomor B-1662/L.3.13 Gph.3/05/2021, perihal Permohonan Pendampingan Hukum (legal asisstence) pada tanggal 6 Mei 2021, sebagai bukti pendampingan yang dilakukan dan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Nomor B-3756/L.3.13 Gph.3/10/2021, perihal Penyelesaian Pelaksanaan Pedampingan Hukum Dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun 2021 pada PDAM  Padangpariaman tanggal 30 Oktober, sebagai bukti pendampingan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.

“Sebelum dilakukan pendampingan ini, PDAM Padangpariaman mengajukan permohonan pendampingan dan ekspose kegiatan di Kejaksaan Negeri Pariaman yang dilakukan dari awal tahun 2021. Pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pariaman ini bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan tepat manfaat, tepat sasaran dan tepat waktu. Sebagaiamana waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat ini dalam melaksanakan kegiatan adalah harus selesai pada tanggal 30 September 2021,” jelas Aminuddin.

Program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021 tersebut, telah dilaksanakan PDAM Padangpariaman sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Tahun 2022 ini, PDAM Padangpariaman juga berencana mengikuti program hibah air minum perkotaan ini, dengan dasar keikutsertaannya adalah pernyataan minat yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat di akhir 2021.

Untuk program hibah air minum perkotaan tahun 2022 juga akan didampingi oleh pihak Kejari Pariaman. Namun, tahun 2020 Pemkab Padangpariaman tidak ikut serta dalam program hibah air minum ini. Sebab, perda pernyataan modal daerah yang merupakan syarat utama dalam mengikuti program tersebut belum rampung.

Dalam hal pelaksanaan program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021, peran serta pemerintah daerah sangatlah banyak. Dalam struktur kepengurusannya, dikepalai oleh Kepala Bapelitbangda Padangpariaman, Ali Amran, yang bertindak sebagai Ketua Tim Project Implementasion Unit (PIU) bersama jajaran pemerintah daerah lainnya.

Dalam hal struktur organisasi kepengurusan program ini, terdiri dari komite pemerintah yang terdiri atas tim pengarah yang beranggotakan unsur–unsur eselon dua dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Bapennas, serta BPKP dan tim teknis yang beranggotakan unsur unsur eselon 3 dan 4 dari  dari Kementerian PUPR, Kementerian keuangan, Bapennas, dan BPKP serta instansi terkait pelaksanaan program hibah air minum perkotaan.

Kemudian, sambungnya, Central Project Management Unit (CPMU) sebagai pengelola dari pemerintah pusat dan Provincial Project Management Unit (PPMU) sebagai pengelola dari pemerintah provinsi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai institusi yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan program.

PIU yaitu pejabat yang ditetapkan berdasarkan keputusan kepala daerah (bupati), yang bertugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021. PDAM Padangpariaman sebagai pelaksana program hibah air minum perkotaan terdiri tim konsultan, yang terdiri dari tim teknis, baseline survei dan verifikasi.

Adapun mekanisme dalam pelaksanaan program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021 tersebut. Yakni mulai dari tahap pelaksanaan program hibah, sosialisasi kepada masyarakat, pendataan calon penerima program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021 oleh PDAM, lalu penyampaian data calon penerima program hibah oleh PDAM kepada pemerintah pusat.

“Baseline survei yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh CPMU untuk memverifikasi data calon pelanggan dan melakukan survei ke rumah–rumah calon penerima manfaat , apakah layak atau tidak masyarakat tersebut menerima program manfaat,” katanya.

Konsultan bersama CPMU mengeluarkan berita acara dan daftar masyarakat yang bisa menerima program manfaat, serta mengeluarkan surat perintah pemasangan sambungan rumah terhadap masyarakat yang telah terverifikasi dan bisa mendapatkan program hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021, sebagai kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

PDAM melakukan pemasangan sambungan rumah berdasarkan berita acara yang telah diterbitkan oleh konsultan dan CPMU. Setelah dilakukan pemasangan sambungan rumah kepada masyarakat penerima hibah, konsultan akan kembali mensurvei pemasangan, apakah sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan menerbitkan berita acaranya,” jelasnya.

BPKP selaku pengawas kegiatan akan melakukan verifikasi akhir dari pemasangan sambungan rumah  dan merekomendasikan kepada pemerintah pusat terhadap hasil verifikasi akhir tersebut. Tahap pencairan dana hibah air untuk MBR di Padangpariaman 2021, dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Tepatnya, pemerintah pusat akan mencairkan dana hibah sebanyak sambungan rumah terpasang yang telah di verifikasi oleh BPKP. 



** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar