Gelar Aksi di Dishut Sumbar, Tuntut PKKNK Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Dicabut di Mentawai

 


Koalisi Penyelamat Hutan Mentawai Gelar Aksi di Dishut Sumbar Tuntut PKKNK Koperasi Minyak Atsiri Mentawai Dicabut 


Padang, Editor- Hutan Masa Depan Mentawai menggelar aksi menolak persetujuan Pemanfaatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK) yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Sumatera Barat kepada Koperasi Minyak Atsiri Mentawai seluas 1.500 hektar, Rabu (22/12/2021).

Aksi yang diawali dengan longmarch oleh sejumlah elemen mahasiswa termasuk mahasiswa Mentawai dan sejumlah organisasi masyarakat sipil berakhir dengan orasi di depan Kantor Dinas Kehutanan.


Ketua Forum Mahasiswa Mentawai Hieronimus Eko yang tergabung dalam koalisi mejelaskan  pemberian PKKNK melanggar hak atas tanah dari 150 masyarakat pemilik tanah di Silabu yang sudah menyatakan menolak lahannya diolah dan kayunya diambil dan dikelola koperasi.


“Sejak awal tidak pernah masyarakat dilibatkan partisipasinya tentunya hal ini tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan melanggar prinsip Free Prior Informed Consent (persetujuan sukarela tanpa paksaan yang terinformasikan). PKKNK ini tidak mempertimbangkan prinsip hokum lingkungan diantaranya prinsip keadilan antar generasi, prinsip keterpaduan antara perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan dan prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat,”  ujar  Eko yang juga turun saat aksi.


Menurut Eko, bagi masyarakat Mentawai, hutan adalah  sumber penghidupan untuk membiayai semua kebutuhan hidup keluarga baik untuk sehari-hari dan juga untuk kebutuhan pendidikan serta tabungan masa depan. Lokasi ini merupakan hutan cadangan masyarakat adat yang digunakan untuk kegiatan non komersil di kemudian hari.


Sementara Direktur LBH Padang Indira Suryani yang juga turun dalam aksi mengatakan hutan Mentawai harus dijaga kelestarian dan keberlangsungannya untuk kepentingan masa depan masyaralat dan lingkungan Mentawai sebagai pulau-pulau kecil.


“Jangan sampai hutan habis dibabat karena kita serahkan izin kepada perusahaan yang hanya berpikir keuntungan semata,” terang dalam orasi.


Hal itu dikemukakan Indira terkait munculnya sejumlah usulan izin baru eksplitasi hutan Mentawai setelah PKKNK untuk Koperasi Minyak Atsiri Mentawai. Tiga usulan izin baru adalah PKKNK untuk tiga lokasi, masing-masing di Sipora Utara seluas 243 hektar, Sipora Selatan seluas 438 hektar dan Siberut Barat Daya seluas 2.752 hektar, dan satu usulan izin IUPHHK-HA atau HPH di Siberut seluas 44 ribu hektar.

Munculnya pengajuan izin eksploitasi hutan baru di Mentawai menjelang akhir 2021 ini menjadi sorotan Koalisi. Menurut Eko, penolakan ini didasari bahwa sebagian besar wilayah ini tumpang tindih dengan pengajuan kawasan hutan adat yang telah diajukan masyarakat adat Mentawai di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Jika ini dipaksakan maka akan terjadi pelanggaran HAM berupa perampasan lahan adat masyarakat adat Mentawai dan perampasan ruang hidup masyarakat Mentawai.

“Karena itu kami meminta Dinas Kehutanan Sumbar tidak menerbitkan persetujuan PKKNK baru untuk tiga pengajuan ini, mencabut PKKNK Minyak Atsiri Mentawai karena ada konflik di sana serta tidak member rekomendasi untuk IUPHHK-HA untuk PT. Bumi Alam Sikerei di Siberut,” bebernya.


Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai yang juga ikut dalam aksi meminta Dinas Kehutanan Sumbar tidak lagi mengeluarkan izin eksploitasi hutan di Mentawai. Ia bahkan meminta Dinas Kehutanan tidak lagi merusak hutan Mentawai dengan izin baru di saat masyarakat adat Mentawai tengah berjuang untuk pengakuan hutan adat mereka.


Dishut Berjanji Akan Kaji Ulang


Menanggapi aksi yang dilakukan Koalisi, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozawardi kepada peserta aksi berdalih sebagai aparat negara, semua yang dilakukan instansinya mengacu kepada perundang-undangan yang ada, terutama setelah terbitnya UU Cipta Kerja No.11/2020.

Dia menyatakan bahwa belum ada usulan PKKNK baru masuk ke Dishut Sumbar, sementara usulan IUPHHK-HA adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan.

“Saya sebagai forester juga ingin mengurus hutan dengan baik,”  terang

Sementara terkait PKKNK untuk di Silabu, persetujuannya dikeluarkan karena semua persyaratan sudah lengkap, terutama sudah ada Izin Usaha Perkebunan yang dikeluarkan Pemda Mentawai.

Meski demikian, dia berjanji akan mengkaji ulang tuntutan Koalisi selama satu minggu ini.


**  dilansir  Mentawai kita.

Posting Komentar

0 Komentar