KPK Telah Menerima Laporan Bisnis PCR Menteri, Evaluasi Berkala Harga Pasaran


Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.


 Editor  -  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bisnis PCR.

 KPK menyatakan telah menerima laporan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.

Laporan itu buntut keterlibatan perusahaan Luhut, yakni PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi, dalam pengadaan tes Covid-19.

Perusahaan Luhut itu disebut menguasai saham di PT Genomerik Solidaritas Indonesia (GSI) yang dikaitkan dengan Erick Thohir. PT GSI merupakan laboratorium yang bergerak menyediakan fasilitas testing Covid-19.

Terkait laporan itu, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan pihaknya akan melakukan verifikasi dan telaah data serta data yang dilaporkan.

”Tahapan itu penting untuk mengidentifikasi, mengacu, pada undang-undang apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” terang Ali saat dikonfirmasi, kemarin (7/11/2021 )

Jika aduan itu kewenangan KPK, maka Ali menegaskan pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai standar operasi dan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, tiba-tiba Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap keterbukaan Luhut terkait tuduhan pengadaan PCR.

Menurut dia, klarifikasi dan keterbukaan yang disampaikan Luhut sangatlah tepat. Semua pihak tentu tidak ingin adanya disinformasi yang berdampak pada kegaduhan di masyarakat.

”Sehingga, Presiden Joko Widodo dan para menterinya bisa fokus mengatasi pandemi Covid-19, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI itu mendukung kehadiran korporasi ataupun perseorangan yang membantu sebagian beban pemerintah melakukan tracking dan tracing masyarakat melalui ketersediaan PCR atau antigen. Namun, syaratnya tidak membebankan masyarakat.

Menurut dia, jika membandingkan harga tes PCR tahun lalu dengan sekarang, harga PCR 100-180 USD dan proses hasilnya bisa memakan waktu sekitar 1 minggu. Sekarang bisa lebih cepat hanya dalam hitungan jam sudah bisa diketahui hasilnya.

”Melalui peran swasta, harga tes PCR perlahan bisa turun hingga di bawah tiga ratus ribu rupiah,” kata Bamsoet.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia itu menuturkan, saat ini ekonomi sudah mulai bergerak dan berangsur pulih.

Hampir 185 juta masyarakat Indonesia sudah menerima vaksin yang diharapkan dapat memberikan dampak herd immunity.

Namun, pemerintah dan masyarakat tetap harus mewaspadai gelombang ketiga varian Covid-19, seperti terjadi di Rusia, Inggris dan beberapa negara di Eropa.

Bamsoet pun mengapresiasi kinerja pemerintahan Presiden Jokowi, peran swasta seperti Kadin Indonesia, dan semua pihak yang telah bekerjasama saling bantu dalam menurunkan angka positif Covid-19 di Indonesia.

Dia berharap pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memberatkan masyarakat di tengah keterpurukan daya beli dan ekonominya akibat pandemi Covid-19.

”Mari kita dukung pemerintah dan ikuti anjuran pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Semoga pandemi Covid-19 segera bertransformasi menjadi endemik,” tandas mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.

Pada kesempatan lain, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi harga PCR secara berkala.

Tujuannya untuk memastikan harga di lapangan tidak dimanipulasi dan menguntungkan beberapa orang saja. Evaluasi harga itu dilakukan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan,” ucapnya.

Sejauh ini, pemerintah sudah tiga kali mengevaluasi harga pemeriksaan PCR. Pertama pada 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 900 ribu.

Kedua, 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 525 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. Terakhir pada 27 Oktober ditetapkan Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk diluar Jawa-Bali.

”Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” ungkap Nadia

Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya.

”Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen dari seluruh harga pemeriksaan,” tuturnya.

Jika pada awal Covid-19 harga lebih tinggi, ini lantaran kebutuhan tidak sesuai dengan suplai. Nadia mencontokan masker dan APD pada awal pandemi juga mahal dan stoknya tidak banyak. Namun, kondisi ini berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen.

Saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia. Seluruhnya sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi.

”Artinya, sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen swab RT-PCR, tambahnya lagi,” ungkapnya

Selain itu dia menekankan bahwa pemeriksaan dengan PCR masih menjadi gold standar dalam mendiagnosis kasus positif Covid-19.

”Semakin cepat kasus positif ditemukan, semakin cepat dapat dipisahkan dari orang yang sehat, tentunya ini dapat mencegah penyebarluasan Covid-19 di dalam masyarakat,” tutupnya 


**  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar