![]() |
Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono |
Padang |, Editor – Penyidikan kasus Taman Kehati Padangpariaman terus dikebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Sampai saat ini, sudah sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa oleh pihak kejaksaan. Namun, belum satuopun tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
Seperti diketahui, kasus Taman Kehati Padangpariaman mencuat setelah adanya dugaan korupsi atau penyimpangan pembayaran uang ganti rugi pembebasan jalan tol di Padangpariaman. Tepatnya di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung.
“Jumlah semuanya (saksi) yang sudah dimintai keterangan atau diperiksa per 22 Juni 2021 sebanyak 60 orang,” kata Kepala Kejati Sumbar Anwarudin Sulistiyono, saat konferensi pers kinerja Kejati Sumbar Selasa ( 10/8/2021 )
Dia melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan pihak-pihak terkait yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Pasalnya, penyidikan untuk menemukan perbuatan pidana dan tersangka dalam kasus ini terus berjalan.
“Tapi sampai saat ini kita belum ada menetapkan tersangka (kasus Taman Kehati Padangpariaman, Red), karena baru sebulan sejak diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan, ). Pemeriksaannya pun baru berlangsung ,” katanya
Kendati demikian, imbuh Anwarudin, pihaknya akan mempercepat penyidikan kasus Taman Kehati Padangpariaman tersebut, dengan terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi. Selain itu, mengumpulkan dan menyita alat-alat bukti lain berupa dokumen-dokumen.
Awal Kasus Taman Kehati Padangpariaman
Penyelidikan terhadap kasus Taman Kehati Padangpariaman ini sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpariaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti dan keterangan terkait adanya dugaan penyimpangan pembayaran uang ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Kabupaten Padangpariaman.
Sebelumnya, Anwarudin menjelaskan bahwa Taman Kehati Padangpariaman merupakan aset Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Namun, uang ganti rugi pembangunan jalan tol itu diterima orang perorangan bukan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Sementara itu, uang yang dipakai untuk ganti rugi pembebasan jalan tol itu bersumber dari keuangan negara.
Kejati Sumbar telah mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Selasa (22/6/2021) lalu. Dari hasil penyidikan sementara kasus Taman Kehati Padangpariaman itu, diketahui pihak perorangan yang diduga melakukan penyimpangan pembayaran telah menerima uang pembayaran ganti rugi sekitar Rp 30 miliar.
** Afridon
0 Komentar