Mentawai, Editor -31 Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Rabu (16/6/2021 ) sembilan desa mengajukan gugatan hasil Pilkades serentak tersebut.
Sembilan desa tersebut di Kecamatan Sipora Utara Tiga Desa yaitu Desa Tuapejat, Desa Betu Monga, dan Desa Sidomakmur. Kecamatan Sipora Selatan dua Desa yaitu Desa Bosua, dan Desa Beriulou. Kecamatan Muara Siberut dua Desa yakni Desa Muntei, dan Desa Madobag. Kecamatan Sikakap dua Desa yakni Desa Matobe dan Desa Taikako.
"Dari 31 Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang melaksanakan Pilkades serentak Rabu (16/6/2021 ) sembilan desa mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkades serentak tersebut, di Kecamatan Sipora Utara Tiga desa yakni Desa Tuapejat, Desa Betu Monga, dan Desa Sidomakmur. Kecamatan Sipora Selatan dua desa yakni Desa Bosua, dan Desa Beriulou, Kecamatan Siberut Selatan dua desa yakni Desa Muntei, dan Desa Madobag, sementara di Kecamatan Sikakap dua desa yakni Desa Matobe dan Desa Taikako,"kata Serieli BW, Kabag Hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sabtu (10/7/2021).
Lanjut BW, Panitia Pemilihan Daerah (PPD) Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya memfasilitasi dan mengumpulkan data di lapangkan setiap hasil gugatan yang dilayangkan oleh para calon kepala desa. Misalnya di Desa Matobe, Kecamatan Sikakap terpaksa kita lakukan kembali penghitungan surat suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 01 dan TPS 05 sesuai isi gugatan dari salah satu calon kepala desa Matobe. Di TPS 01 dari 2 surat suara tidak sah yang dilaporkan oleh KPPS, satu surat suara sah, maka surat suara tidak sah di TPS 01 hanya satu. Begitu juga di TPS 05 dari 5 surat suara tidak sah, setelah kita lakukan hitungan ulang dari lima surat suara tidak sah, dua surat suara dinyatakan sah, tidak sah tiga surat suara,” katanya
Di Desa Taikako menurut calon kepala desa Taikako yang melakukan gugatan ada 35 surat suara yang dicoret-coret tanda silang, menurut calon kepala desa Taikako yang melakukan gugatan surat suara tersebut tidak sah, setelah dikumpulkan data dan mendengarkan keterangan petugas KPPS dan saksi rupanya surat suara yang di coret-coret itu dilakukan setelah penghitungan surat suara oleh petugas KPPS. “Sebab petugas KPPS di TPS 03 menganggap surat suara yang dicoret-coret itu surat suara yang tidak dipakai, ini tidak kita lakukan penghitungan kembali surat suara karena Petugas KPPS dan P2KD sudah melakukan penghitungan ulang surat suara dan hasilnya tetap sama,” katanya.
Sementara di TPS 04 Taikako ada kesalahan dimana ketua KPPS 04 tidak sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh P2KD, misalnya di SK ketuanya si A sementara yang bertugas waktu pelaksanaan pemungutan suara di B. “Setelah kita konfirmasi rupanya terjadi itu karena ketidak sengajaan, dimana ketua KPPS 04 tidak tahu bahwa dia yang diberi mandat,” Imbuhnya
Sukirman, Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, menambahkan, di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 9 Desa yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkades serentak yang dilaksanakan Rabu (16/6/2021 ) lalu, lima di Pulau Sipora, dua di Siberut, dan dua di Pulau Pagai.
PPD Kabupaten Kepulauan Mentawai telah memfasilitasi dan turun kelapangan untuk mengumpulkan data keberatan yang diajukan oleh para calon kepala desa tersebut.
“Dari hasil temuan kita dilapangkan tidak ada satupun calon kepala desa yang dirugikan terhadap rekapitulasi penghitungan surat suara seperti penghitungan di KPPS si A mendapatkan suara 10 sementara di penghitungan suara di tingkat P2KD si A mendapat suara 8 itu tidak ada, termasuk di Desa Taikako,” terangnya.
Lanjut Sukirman, maka dapat disimpulkan sembilan desa yang melakukan gugatan hasil Pilkades serentak Rabu (16/6) pada umumnya mereka para calon kepala desa menggugat terhadap proses atau teknis pelaksanaan Pilkades mulai dari tingkat KPPS sampai ke tingkat P2KD menurut mereka para calon kepala desa banyak kesalahan yang seharusnya tidak terjadi.
“Tapi apa boleh buat itu tidak kita pungkiri hal ini disebabkan karena keterbatasan pengetahuan, sosialisasi yang kurang, serta kondisi geografis akibatnya banyak terjadi kesalahan di bidang administrasi, sementara masalah kecurangan tidak ada termasuk intimidasi, serta rekayasa terhadap hasil penghitungan suara tidak ada,” katanya
Hasil temuan dan konfirmasi di lapangan ini akan dibawa pada rapat lengkap PPD tingkat Kabupaten Kepulauan Mentawai yang akan dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet hasilnya nanti akan diumumkan sekitar dua minggu kedepan kalau tidak ada halangan termasuk hasil 9 Desa yang melakukan gugatan.
"Kalau masalah hasil kita tidak bisa mendahului Pak Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai karena itu wewenang Pak Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, kita PPD hanya melaporkan hasil temuan dan konfirmasi di lapangan,"terangnya
Hendri Nasrani, calon kepala desa Taikako, mengatakan, dasar utama gugatan yang diajukannya terhadap hasil Pilkades serentak Desa Taikako yakni ada 35 surat suara yang diberi tanda silang di belakangnya. “Menurut saya surat suara yang diberi tanda silang itu adalah surat suara tidak dipakai itu terjadi di TPS 03, sementara di TPS 04 ketua KPPS tidak sesuai dengan SK misal di SK ketua KPPS si A sementara di lapangan di B,” ulasnya
Camat Kecamatan Sikakap Victor, mengatakan, walaupun ada gugatan terhadap hasil Pilkades serentak di Kecamatan Sikakap tapi semuanya dapat diselesaikan dengan damai dan aman. "Ini semua karena rasa kecintaan terhadap desa, harapan saya apapun hasil nanti yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai itu merupakan hasil yang terbaik, siapapun yang ditetapkan menjadi kepala desa itulah kepala desa kita kedepannya," katanya
** Afridon
0 Komentar