Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang





 Sumbar , Editor  – Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Kota Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang. Tiga daerah itu masuk dalam 15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali.

Pengumuman itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/8/2021)

“Untuk PPKM darurat di mana level 4, BOR di atas 65 persen, kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen, maka pemerintah mendorong penerapan PPKM darurat,” kata  Airlangga.

Dalam kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian juga menyatakan PPKM darurat di di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang itu akan berlaku mulai 12 Juli 2021. PPKM Darurat itu diterapkan untuk mencegah lonjakan kasus covid-19 di luar Jawa dan Bali.


“Ini dimaksudkan karena adanya indikator kenaikan yang siknifikan di daerah tersebut sehingga memerlukan upaya untuk menekan mobilitas masyarakat dan penggunaan masker sehingga diperlulan PPK darurat,”  beber Tito.

“Dimulai nanti senin sampai tanggal 20 Juli,”  Terangnya.

Berikut 15 daerah yang akan menerapkan PPKM darurat di luar Jawa dan Bali:

1. Tanjungpinang, Kepri

2. Singkawang, Kalbar

3. Padang Panjang, Sumbar

4. Balikpapan, Kaltim

5. Bandar Lampung, Lampung

6. Pontianak, Kalbar

7. Manokwari, Papua Barat

8. Sorong, Papua Barat

9. Batam, Kepri

10. Bontang, Kaltim

11. Bukittinggi, Sumbar

12. Berau, Kaltim

13. Padang, Sumbar

14. Mataram, NTB

15. Medan, Sumut.

PPKM Darurat  PPKM Darurat BukittinggiPPKM Darurat Padang   PPKM Darurat Padang PanjangPPKM Darurat Sumbar


** Afridon


Posting Komentar

0 Komentar