![]() |
| Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Subalin, Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, |
SOLOK, .Editor — Dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Subalin, Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, menjadi sorotan publik setelah video pengoperasian alat berat viral di media sosial.
Video yang diunggah akun Instagram InfoPadang.24 tersebut memperlihatkan alat berat mengangkat material yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas. Tayangan itu memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai legalitas kegiatan tambang serta pengawasan terhadap potensi kerusakan lingkungan.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat kepolisian untuk mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas PETI tersebut.
Polisi Jangan Berhenti pada Pengecekan Lokasi
Penanganan dugaan tambang ilegal ini diharapkan tidak berhenti pada pengecekan lokasi. Aparat perlu menelusuri status perizinan, pemilik alat berat, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Dilansir Langgam.id, Sabtu (24/10/2026), Kasatreskrim Polres Solok, Iptu Daslucky Okyusran, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa informasi yang beredar.
“Kita cek terlebih dahulu informasinya,” ujar Daslucky.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal. Namun, masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilanjutkan dengan penyelidikan yang menyeluruh apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kerusakan Jalan dan Lingkungan Jadi Perhatian
Selain persoalan legalitas tambang, kondisi jalan dan dampak lingkungan di sekitar lokasi turut menjadi perhatian.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap akses jalan masyarakat, lahan pertanian, aliran sungai, dan lingkungan sekitar. Karena itu, kondisi lapangan perlu diperiksa untuk memastikan apakah benar terjadi kerusakan serta mengetahui penyebabnya.
Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lingkungan, aparat terkait perlu mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.Walhi Soroti Penindakan Kejahatan Lingkungan
Di sisi lain, pergantian Kapolda Sumatera Barat menjadi perhatian dalam upaya penanganan dugaan kejahatan lingkungan di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Tommy Adam, menilai pergantian pimpinan kepolisian belum menunjukkan perubahan signifikan dalam penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar. Ia juga menyoroti dugaan aktivitas yang masih berlangsung dan meluas.
Sorotan tersebut menambah pentingnya penegakan hukum yang terukur, transparan, dan berdasarkan bukti di lapangan.
Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan
Dugaan aktivitas PETI di Sungai Lasi menjadi ujian bagi keseriusan pengawasan terhadap pertambangan ilegal dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Solok.
Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status kegiatan tersebut. Karena itu, Polres Solok diharapkan mengusut informasi yang beredar secara objektif, memeriksa seluruh pihak yang relevan, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara berdasarkan fakta.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa tebang pilih.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan aktivitas PETI di kawasan Subalin tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian. Kepastian hukum dan perlindungan lingkungan menjadi kepentingan masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
** Ati lamtorang


0 Komentar