Genius Umar Diperiksa sebagai Saksi, Dugaan Korupsi Septic Tank Disorot

 

mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023, Genius Umar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan septic tank dan jamban masyarakat senilai Rp1,25 miliar

PARIAMAN, Editor  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memeriksa mantan Wali Kota Pariaman periode 2018–2023, Genius Umar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan septic tank dan jamban masyarakat senilai Rp1,25 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) PUPR Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam pada Selasa (20/10/2026) itu difokuskan pada mekanisme dan kebijakan penganggaran proyek sanitasi saat Genius Umar masih menjabat sebagai kepala daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, membenarkan pemeriksaan tersebut. Penyidik mendalami proses pengalokasian anggaran setelah menemukan fakta baru dari pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka sebelumnya.

Menurut Yoki, pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama Genius Umar dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitannya dengan penganggaran proyek. Namun, penyidik belum mengarahkan pemeriksaan pada dugaan intervensi langsung Genius dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.

 Target 1.000 Unit, Sebanyak 120 Unit Tak Terpasang

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaksanaan proyek sanitasi tersebut dilaporkan terhenti menjelang akhir 2023 dengan alasan keterbatasan dana.

Dari target pengadaan sebanyak 1.000 unit septic tank, sebanyak 120 unit dilaporkan tidak terpasang dan terbengkalai di halaman Kantor UPTD Air Bersih Kota Pariaman.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang menggunakan uang negara.

Program sanitasi masyarakat semestinya memberikan manfaat nyata bagi warga, terutama dalam meningkatkan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya perlu diusut secara tuntas.

 Kerugian Negara Capai Rp1,257 Miliar

Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan administrasi dan fisik dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar **Rp1.257.064.922,02**, atau sekitar Rp1,25 miliar.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus dalam proses penegakan hukum. Penyidik perlu menelusuri bagaimana anggaran dialokasikan, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, serta siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

Penelusuran proses penganggaran juga penting untuk memastikan apakah permasalahan terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, atau dalam beberapa tahapan sekaligus.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka terdiri atas FA, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TY dan DES selaku kontraktor pelaksana Paket I dan Paket II; serta DE dan ST dari pihak swasta atau rekanan.

Pemeriksaan terhadap Genius Umar kini menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh proses penganggaran proyek yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

 Publik Menanti Pengusutan Tuntas

Perkara ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Setiap tahapan penggunaan dana pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih ketika proyek yang direncanakan untuk kepentingan masyarakat justru dilaporkan tidak selesai sesuai target.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut direncanakan, mengapa pelaksanaannya terhenti, dan bagaimana dugaan kerugian negara itu terjadi.

Genius Umar masih berstatus sebagai saksi berdasarkan informasi pemeriksaan tersebut**. Pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Kejari Pariaman diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga seluruh fakta dalam perkara dugaan korupsi proyek septic tank tersebut dapat terungkap.

** tim


Posting Komentar

0 Komentar