Padang.Editor — Persoalan pertanggungjawaban perjalanan dinas, biaya penginapan, dan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjadi sorotan dalam paparan Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (Genta Indonesia), Jumat (16/10/2026).
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Edi Gusti, menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius, mulai dari uang harian perjalanan dinas hingga kesesuaian tagihan hotel dengan biaya yang benar-benar dibayarkan.
Edi Gusti menyebut uang harian perjalanan dinas ke Jakarta sebesar Rp530 ribu per hari. Ia juga menyebut angka Rp750 ribu per hari untuk Sekda, yang menurut penjelasannya berkaitan dengan komponen biaya transportasi lokal. Rincian tersebut perlu diperiksa berdasarkan standar biaya dan ketentuan perjalanan dinas yang berlaku bagi masing-masing pejabat.
“Selama 33 tahun dinas, saya tidak pernah mengembalikan uang perjalanan dinas,” ujar Edi Gusti dalam keterangannya.
Pernyataan itu perlu dipahami sesuai konteks yang dimaksud narasumber, karena kewajiban pengembalian bergantung pada jenis biaya, realisasi perjalanan, bukti pertanggungjawaban, dan ketentuan yang berlaku.
Tagihan Hotel Perlu Dicocokkan
Edi Gusti turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai tagihan hotel di Jakarta dan pembayaran aktual. Ia menyebut tagihan sekitar Rp1,8 juta, sedangkan pembayaran yang disebutkannya berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Jika terdapat selisih antara tagihan, kuitansi, dan pembayaran sebenarnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui bukti transaksi, kontrak atau pemesanan hotel, serta dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Ia juga menyebut Hotel Akasia dan Hotel Atrium dalam paparannya. Namun, keterkaitan kedua hotel tersebut dengan dugaan penyimpangan tertentu masih harus diklarifikasi. Belum dapat disimpulkan bahwa pihak hotel maupun pejabat tertentu melakukan pelanggaran tanpa bukti yang memadai.
Sorotan lainnya menyangkut kemungkinan satu kamar ditempati empat orang, sementara surat perintah perjalanan dinas (SPPD) mencatat dua orang. Jika kondisi tersebut benar, pemeriksaan perlu memastikan siapa yang benar-benar menginap, berapa biaya yang dibayarkan, dan apakah pertanggungjawabannya sesuai ketentuan.
Temuan BPK dan Pengawasan Dipertanyakan
Edi Gusti juga menyoroti proses pemeriksaan BPK yang menggunakan metode sampling dan keterbatasan waktu audit. Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan transaksi berisiko tinggi tidak luput dari pengujian.
Metode sampling sendiri merupakan salah satu teknik audit yang sah. Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian, auditor dapat mempertimbangkan prosedur pemeriksaan tambahan sesuai standar audit.
Ia turut menyinggung tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), termasuk persoalan penyampaian dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP). Hal tersebut perlu diperjelas berdasarkan jenis dokumen, pihak yang berwenang menerima, dan aturan akses terhadap hasil pemeriksaan.
Selain itu, Edi Gusti menyinggung dugaan persoalan pada belanja audit, pengawasan paket pekerjaan, serta penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD, Renja, dan indikator kinerja utama. Ia mengingatkan bahwa kelemahan perencanaan dan pengawasan dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan program serta pertanggungjawaban anggaran.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan dokumen pendukung dan klarifikasi dari instansi terkait.
Transparansi Anggaran Harus Diperkuat
Dalam paparannya, Edi Gusti juga menyebut nilai sekitar Rp2,6 triliun terkait TKD untuk Sumatera Barat. Angka tersebut perlu dikonfirmasi mengenai tahun anggaran, cakupan penerima, serta apakah merupakan alokasi, realisasi, atau nilai keseluruhan transfer ke daerah.
Ia turut menyinggung dana penanganan bencana dan peran pemerintah pusat. Penggunaan setiap sumber anggaran perlu ditelusuri berdasarkan dokumen alokasi, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban agar tidak terjadi pencampuran antara jenis dana yang berbeda.
Genta Indonesia mendorong pengawasan yang transparan, pemeriksaan yang berbasis bukti, dan tindak lanjut rekomendasi BPK secara terukur.
Publik perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai nilai temuan, status penyelesaian, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam dugaan ketidaksesuaian harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi.
**Afridon



0 Komentar