Genta Indonesia Soroti Tagihan Hotel dan Perjalanan Dinas, Pengawasan BPK Diminta Diperketat

 


PADANG Editor - Ketua Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (Genta Indonesia), Marlis, menyoroti pertanggungjawaban biaya penginapan dan perjalanan dinas pejabat. Ia meminta pengawasan serta pemeriksaan dilakukan secara tegas agar penggunaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan.

Dalam paparannya pada Jumat, 16 Oktober 2026, Marlis menyinggung sejumlah hotel, termasuk Hotel Akasia di Mataram dan hotel di Jakarta. Ia juga menyebut nama Hotel Untung Bersama. Namun, hubungan hotel-hotel tersebut dengan dugaan ketidaksesuaian tagihan perjalanan dinas masih perlu diperjelas dan diverifikasi melalui dokumen pendukung.

Marlis turut menyoroti biaya sewa kamar yang disebut mencapai Rp7 juta serta uang saku perjalanan dinas sebesar Rp530 ribu per hari. Angka tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti pembayaran, lama perjalanan, standar biaya yang berlaku, dan ketentuan perjalanan dinas bagi masing-masing pejabat.

Ia juga mempertanyakan pertanggungjawaban biaya penginapan ketika pejabat tidak menginap selama seluruh hari yang tercantum dalam surat tugas. Menurutnya, pemeriksaan perlu memastikan kesesuaian antara lama perjalanan yang dilaporkan, bukti menginap, kuitansi hotel, serta pembayaran yang dibebankan kepada anggaran.

Pemeriksaan Sampling Harus Tetap Akurat

Marlis menyoroti pemeriksaan BPK yang menggunakan metode sampling. Dalam pemeriksaan berbasis sampel, auditor menguji sebagian transaksi untuk memperoleh bukti pemeriksaan sesuai tujuan dan metode audit.

Karena itu, pengawasan perlu memperhatikan risiko penyimpangan, keandalan dokumen, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian. Pemeriksaan tambahan dapat diperlukan apabila hasil pengujian menunjukkan indikasi masalah.

Genta Indonesia mendorong inspektorat dan pihak berwenang memperkuat pengawasan terhadap perjalanan dinas anggota DPRD maupun pejabat pemerintah. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata asumsi.

Masyarakat juga berhak mengetahui tindak lanjut temuan pemeriksaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.

.** Afridon 

Posting Komentar

0 Komentar