PADANG Editor — Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (Genta Indonesia) menyoroti peningkatan nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Sumatera Barat. Ketua Genta Indonesia, Marlis, memaparkan nilai temuan tahun 2024 sebesar Rp6.139.538.321 dan tahun 2025 mencapai Rp7.670.624.120.
Berdasarkan angka yang dipaparkan tersebut, nilai temuan meningkat sekitar 24,94 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta upaya mencegah persoalan serupa berulang
Dalam paparannya pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 14.48 WIB, Marlis menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian, terutama terkait perjalanan dinas, biaya penginapan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Perjalanan Dinas Jadi Sorotan
Marlis menyebut dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan perjalanan dinas sebagai salah satu fokus perhatian Genta Indonesia. Ia mencontohkan perjalanan dinas yang direncanakan selama empat hari, tetapi menurut keterangannya hanya dilaksanakan selama dua hari.
Selain itu, Marlis menyoroti dugaan penggelembungan tarif hotel melalui kuitansi serta biaya transportasi darat yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan pelaksanaan kegiatan dan bukti pertanggungjawaban.
Ia juga menyinggung dugaan tenaga konsultan fiktif.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pemeriksaan, bukti transaksi, serta klarifikasi pihak-pihak terkait.
“Semua pihak harus memiliki kesadaran untuk memperbaiki tata kelola anggaran, termasuk dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan,” ujar Marlis dalam paparannya.
Mengapa Temuan Terus Berulang?
Marlis mempertanyakan mengapa persoalan yang menjadi temuan pemeriksaan dapat kembali muncul. Ia juga menyoroti tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK serta peran aparat pengawasan internal pemerintah.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan administrasi. Tindak lanjut harus memastikan rekomendasi dilaksanakan, kerugian negara atau daerah dipulihkan apabila memang terbukti, serta penyimpangan tidak terulang.
Marlis turut mempertanyakan kapan suatu temuan perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian. Penentuan langkah tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait penyelesaian rekomendasi BPK, perlu dibedakan antara batas waktu tindak lanjut, pengembalian kerugian, dan proses penanganan apabila ditemukan indikasi tindak pidana
Minta Pengawasan Lebih Transparan
Dalam paparannya, Marlis turut menyinggung peran DPRD, inspektorat, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengawasan anggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
Ia berharap seluruh pihak meningkatkan transparansi dan memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sorotan tersebut menjadi pengingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak dengan sendirinya berarti seluruh pengelolaan anggaran bebas dari temuan. Penilaian atas laporan keuangan harus dibedakan dari penilaian terhadap setiap transaksi atau kegiatan tertentu.
Karena itu, tindak lanjut atas temuan BPK perlu dipantau secara terbuka, dengan memperhatikan nilai yang telah diselesaikan, nilai yang masih dalam proses, serta rekomendasi yang belum ditindaklanjuti
** Afridon
.


0 Komentar