![]() |
| Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat |
PESISIR SELATAN,Editor- Dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, berhasil diungkap jajaran Polres Pessel. Seorang pria berinisial M (53) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar untuk dijual kembali ke wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Kampung Rangeh, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang. Polisi menduga solar subsidi tersebut dikumpulkan dalam jumlah besar sebelum dipasarkan kembali kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Among, warga Perentak, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (21/10/2026) mengenai sebuah mobil pikap yang diduga membawa solar dari kawasan Kambang menuju Jambi.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Polres Pessel melakukan patroli dan sekitar pukul 23.15 WIB melihat mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam di Jalan Raya Koto Raya, Kecamatan Lengayang.
Saat hendak dihentikan, pengemudi diduga tidak mengindahkan petugas dan memutar arah kembali ke Kambang. Kendaraan tersebut juga disebut hampir mencelakai personel serta mobil operasional kepolisian.
Mobil kemudian berbelok ke jalan di Kampung Tampunik. Ketika berada di Kampung Rangeh, kendaraan itu kehilangan jejak dari pantauan petugas. Polisi selanjutnya melakukan pencarian dan penyelidikan di kawasan permukiman.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB,
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama tim operasional menerima informasi dari Kapolsek Lengayang mengenai tumpukan karung dan wadah berbahan gabus yang diduga berisi BBM di Kampung Kayu Kalek.
Petugas mendatangi lokasi untuk menyelidiki asal-usul dan kepemilikan BBM tersebut. Dari hasil penyelidikan, solar itu diduga milik M, warga Kampung Pasar Gompong, Nagari Kambang Barat. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Solar Dikemas dalam Karung dan Wadah Gabus
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan modus pengemasan solar yang diduga digunakan untuk menyamarkan muatan. Berdasarkan keterangan Kapolres, solar dimasukkan ke dalam plastik dan karung pupuk subsidi berwarna putih. Setiap karung diperkirakan berisi sekitar 60 liter solar, kemudian ditempatkan dalam wadah berbahan gabus atau busa berwarna putih.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni empat drum plastik besar berwarna biru, 12 jeriken, 23 lembar karung pupuk subsidi berwarna putih berkapasitas 50 kilogram, serta satu lembar plastik bening.
“Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut dikumpulkan oleh pelaku di wilayah Lengayang untuk dijual kembali kepada seseorang panggilan Among yang beralamat di Perentak, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Bungo, Jambi,” kata Ricky, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kata Sumbar, Jumat (23/10/2026).
Distribusi Solar Subsidi Jadi Perhatian
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan, sehingga dugaan pengumpulan dalam jumlah besar untuk dijual kembali perlu ditangani secara transparan dan tuntas.
Polisi diharapkan mengusut asal-usul solar, jalur pengumpulan, cara memperoleh BBM, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusinya, termasuk pihak yang disebut sebagai calon pembeli di Jambi.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat jaringan penyaluran ilegal dan apakah BBM yang diamankan benar berasal dari distribusi subsidi yang disalahgunakan.
Hingga informasi dalam pemberitaan sumber tersebut disampaikan, belum dijelaskan secara terperinci total volume solar yang diamankan maupun pasal yang disangkakan kepada M.
** tim


0 Komentar