Polisi Sijunjung Sita 1.980 Liter Solar Subsidi

 

AK (46) dan DY (44). Polisi juga menyita dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi


SIJUNJUNG, Editor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Sumatera Barat, mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam pengungkapan pada 21–22 Oktober 2026, polisi mengamankan dua pria dan menyita 1.980 liter solar yang disimpan dalam 66 jeriken

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial AK (46) dan DY (44). Polisi juga menyita dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Akutsar, menjelaskan bahwa kedua kasus memiliki pola serupa. Solar dikumpulkan dari sejumlah sumber, kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi untuk memperoleh keuntungan.

Gunakan Barcode Resmi, Solar Dipindahkan ke Jeriken

Kasus pertama diungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan AK, warga setempat.

 Berdasarkan penyelidikan awal, AK diduga membeli Bio Solar di SPBU menggunakan kendaraan dengan barcode resmi, lalu memindahkan BBM tersebut ke jeriken di rumahnya.

AK juga diduga mengumpulkan solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis–Tanjung Ampalu. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali kepada pengemudi truk lintas.

Menurut keterangan polisi, AK membeli solar seharga Rp375.000 per jeriken berkapasitas sekitar 30 liter. Solar itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp400.000 hingga Rp420.000 per jeriken.

Sementara itu, untuk penjualan eceran, harga yang dipatok mencapai Rp14.000 per liter.

Dari tangan AK, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam bernomor polisi BA 1839 LW serta 33 jeriken berisi Bio Solar.

Pelaku Kedua Diduga Pasok Solar kepada Pengecer

Sehari berselang, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi solar di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kabupaten Sijunjung.

Petugas mengamankan DY (44), seorang petani asal Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

DY diduga mendapatkan Bio Solar dari para pelangsir di sekitar SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah Dharmasraya.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, DY disebut membeli solar seharga Rp400.000 per jeriken, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp430.000 hingga Rp470.000 per jeriken.

Dari dua pengungkapan tersebut, total BBM yang disita mencapai 1.980 liter dalam 66 jeriken. Polisi turut mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan solar.

Pengawasan Distribusi Solar Subsidi Perlu Diperketat

Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Solar subsidi diperuntukkan bagi konsumen yang berhak sesuai ketentuan, bukan untuk dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali melalui jalur yang tidak sesuai aturan.

Penggunaan barcode resmi di SPBU juga perlu diawasi agar tidak disalahgunakan untuk memperoleh BBM bersubsidi yang kemudian dialihkan ke pihak lain.

Aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan terus memperkuat pengawasan, termasuk menelusuri sumber pasokan, pola pengangkutan, serta jalur penjualan BBM yang diduga diselewengkan.

Penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi penting dilakukan secara konsisten agar hak masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi tetap terlindungi.


**tim

Posting Komentar

0 Komentar