Empat Ranperda Padang Pariaman Masuk Pembahasan DPRD


 Pemkab Padang Pariaman Jawab Delapan Fraksi, Empat Ranperda Jadi Sorotan


PADANG PARIAMAN.Editor — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Jawaban eksekutif disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, SE., MM., dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (12 /10// 2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, didampingi Wakil Ketua DPRD Wira Satria, S.Sos.

Sebelumnya, delapan fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum berisi pertanyaan, saran, masukan, dan catatan terhadap empat Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Seluruh pandangan tersebut menjadi bahan bagi eksekutif untuk memberikan penjelasan sekaligus menyempurnakan substansi rancangan peraturan.

Empat Ranperda tersebut meliputi.

1. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

2. Perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

3. Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

4. Peraturan daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato.

Pemerintah daerah menyambut berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD dan menilai pandangan tersebut sebagai bagian dari proses pembahasan yang konstruktif.

Penanganan Permukiman Kumuh

Terkait Ranperda penanganan perumahan dan permukiman kumuh, pemerintah daerah sependapat bahwa pencegahan munculnya kawasan kumuh baru harus menjadi perhatian.

Langkah yang direncanakan mencakup penyediaan infrastruktur dasar, air minum, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah, serta penataan lingkungan. Penanganan juga perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Penataan Organisasi dan Pengamanan Aset

Untuk perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pemerintah menegaskan bahwa penataan kelembagaan harus mengikuti kebutuhan organisasi dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuannya membentuk perangkat daerah yang efektif, efisien, proporsional, serta mampu merespons kebutuhan pembangunan.

Sementara itu, perubahan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk memperkuat pendataan, pengamanan, dan pemanfaatan aset pemerintah. Pemerintah juga mendorong modernisasi sistem informasi agar inventarisasi, penatausahaan, dan pelaporan aset berjalan lebih tertib, transparan, dan akurat.

BPR Saiyo Sakato Didorong Lebih Kompetitif

Pada Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyesuaian regulasi tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif.

Perubahan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kelembagaan, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

BPR Saiyo Sakato juga diharapkan semakin memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kecil, petani, serta nelayan. Pengembangan produk pinjaman perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan.

Masukan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengapresiasi pertanyaan, kritik, saran, dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Seluruh pandangan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan sebelum empat Ranperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Proses pembahasan ini penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah.

Tahapan berikutnya akan menentukan bagaimana masukan dari pihak legislatif dan penjelasan pemerintah diterjemahkan menjadi rumusan peraturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar