DPRD Padang Pariaman Matangkan Dua Ranperda, Pesantren dan Kearifan Lokal Jadi Fokus
PADANG PARIAMAN.Editor- DPRD Kabupaten Padang Pariaman terus mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Perlindungan Kearifan Lokal.
Pembahasan dilakukan melalui *Focus Group Discussion* (FGD) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan agar kedua Ranperda memiliki substansi yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
FGD dipimpin Wakil Ketua I DPRD Padang Pariaman, Wira Satria, S.Sos., M.I.Pol. Hadir Ketua DPRD Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, Wakil Ketua II Firman Arif, S.Si., tim penyusun Ranperda, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), pimpinan pondok pesantren, pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta undangan dari berbagai unsur terkait.
Tiga narasumber dihadirkan dalam pembahasan tersebut, yakni Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, Dr. H. Joben, S.Ag., M.A.; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Rivai Putra, S.H., M.H.; serta Ketua Pertimbangan Adat dan Syara’ LKAAM Kabupaten Padang Pariaman, M. Zamir Dt. Bungsu Rangkayo Mangkuto.
Perkuat Dukungan untuk Pesantren
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren diarahkan untuk memperkuat landasan dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan pesantren.
Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam mendorong penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesantren dinilai memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter masyarakat. Karena itu, penyusunan aturan perlu mempertimbangkan masukan dari pengelola pesantren dan pihak terkait.
Lindungi Adat dan Kearifan Lokal
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Kearifan Lokal diharapkan menjadi landasan untuk menjaga nilai-nilai adat, budaya, dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat Padang Pariaman.
Masukan dari unsur adat, tokoh agama, dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi Ranperda agar aturan yang disusun tetap relevan dengan kondisi masyarakat.
Dalam FGD tersebut, peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan, saran, dan masukan sebagai bahan pertimbangan tim penyusun dalam menyempurnakan naskah akademik serta draf peraturan.
Melalui pembahasan ini, DPRD Padang Pariaman berharap kedua Ranperda dapat disusun secara matang, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Penyempurnaan kedua Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat dukungan terhadap pendidikan pesantren sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya lokal di Kabupaten Padang Pariaman.
**Afridon


0 Komentar