Iptu Ali Pimpin Penangkapan di Tabing, 5 Paket Sabu Diamankan Polisi

 

Panit  Narkoba Sumbar Iptu Ali


PADANG.Editor –  dua orang warga Pasir Jambak diduga terlibat kasus narkoba ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polda Sumbar  di kawasan Tabing, Kota Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin Panit Iptu Ali bersama 4  orang anggota. Petugas melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Panit Iptu Ali mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti lima paket sabu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan," ujar Iptu Ali.

Menurutnya, penangkapan berlangsung ketika petugas sedang melakukan kegiatan di kawasan Padang Baru, saat waktu olahraga sore.

Sebelum penangkapan, situasi sempat menjadi tontonan warga sekitar. Petugas kemudian memanggil Ketua RT dan Ketua Pemuda setempat untuk menyaksikan proses penanganan di lapangan.

Iptu Ali menegaskan, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Ini masih dalam pengembangan," ujar Iptu Ali.

 Iptu Ali Minta Maaf kepada Media

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Ali juga menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan Beritaeditorial.com terkait adanya anggota yang sempat melarang peliputan saat proses penangkapan berlangsung.

Ia mengakui adanya kesalahan anggota di lapangan dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Iptu Ali turut mengapresiasi kehadiran media yang turun langsung ke lokasi untuk melakukan peliputan dan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan narkoba.


**.Afridon

Posting Komentar

0 Komentar