PADANG, Editor — Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Transparansi Anak Bangsa (DPP MT-AB) mendesak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat segera melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan di ruas nasional Padang–Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang bernilai sekitar Rp400 juta.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Investigasi DPP MT-AB, Sutarman, SE, di Padang, Rabu (21/10/2026). Ia meminta BPTD Sumbar tidak berhenti pada penjelasan lisan, tetapi membuktikan kualitas pekerjaan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian material, serta pengukuran teknis sesuai dokumen kontrak.
Menurut Sutarman, sorotan terhadap tidak ditemukannya papan informasi pekerjaan di lokasi Duku dan Barung-Barung Belantai, Kecamatan Tarusan, serta pertanyaan mengenai pemasangan tiang utama dan material konstruksi, harus dijawab secara terbuka dan berdasarkan fakta.
“Ini uang negara. Setiap pekerjaan yang dibiayai anggaran negara harus transparan dan memenuhi spesifikasi teknis. Jangan sampai pekerjaan dinyatakan sesuai hanya berdasarkan tampilan fisik, sementara mutu material dan kekuatan konstruksinya belum dibuktikan melalui pemeriksaan terukur,” tegasnya.
PPK Diminta Segera Turun ke Lapangan
Sutarman meminta PPK Fasilitas Keselamatan Jalan BPTD Kelas II Sumbar, Muhaimin Hafidz, bersama konsultan pengawas dan pihak terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan, katanya, perlu mencakup mutu beton, dimensi dan kedalaman fondasi, spesifikasi besi pelat, kekuatan material, serta metode pemasangan pagar pengaman jalan. Seluruh aspek tersebut harus dibandingkan dengan spesifikasi teknis dan persyaratan dalam kontrak pekerjaan.
Sorotan ini berkaitan dengan proyek yang menurut keterangan Muhaimin Hafidz dikerjakan CV Pamawa dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta untuk empat titik pekerjaan.
Sebelumnya, Hafidz menyatakan akan membawa peralatan untuk memeriksa material besi dan mutu beton. Ia juga menegaskan, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pembongkaran dapat dilakukan sesuai ketentuan kontrak.
Namun, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada 20 Oktober 2026, PPK tersebut mengakui belum turun langsung ke lokasi.
Bagi MT-AB, komitmen pemeriksaan itu perlu segera direalisasikan agar persoalan tidak berlarut-larut dan kepastian mengenai kualitas pekerjaan dapat diketahui berdasarkan hasil pengujian.
“Jangan hanya sebatas janji. Pemeriksaan harus menghasilkan data yang jelas, mulai dari pengukuran, pengujian material, dokumentasi lapangan, hingga rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian,” ujar Sutarman.
Persoalan Papan Proyek Harus Dijelaskan
Selain kualitas konstruksi, ketiadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian MT-AB.
Sebelumnya, pekerja di lokasi menyebut papan proyek tidak dipasang karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sementara itu, PPK menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pengadaan barang.
Perbedaan penjelasan ini, menurut Sutarman, perlu diperjelas melalui dokumen resmi dan penjelasan dari pihak berwenang. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian mengenai informasi pekerjaan, nilai anggaran, pelaksana, serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Ia menegaskan, status pekerjaan sebagai pengadaan barang tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi apabila ketentuan yang berlaku mensyaratkannya.
“Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Karena itu, penjelasan harus berdasarkan dokumen resmi dan aturan yang berlaku, bukan sekadar alasan lisan,” katanya.
Keselamatan Pengguna Jalan Tidak Boleh Dikompromikan
Sutarman mengingatkan bahwa pagar pengaman jalan merupakan fasilitas keselamatan yang berfungsi membantu mengurangi risiko kendaraan keluar dari badan jalan atau mengalami kecelakaan pada titik-titik berbahaya.
Karena itu, kekuatan fondasi, mutu material, dan ketepatan pemasangan harus menjadi perhatian utama. Ketidaksesuaian teknis, jika terbukti, perlu ditangani sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta BPTD Sumbar menjelaskan hasil pemeriksaan secara terbuka, termasuk langkah korektif dan pertanggungjawaban apabila ditemukan kekurangan pekerjaan.
“Kalau pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, buktikan melalui hasil pemeriksaan yang dapat diuji. Kalau ditemukan kekurangan, lakukan perbaikan sesuai aturan. Pengawasan tidak boleh sekadar formalitas karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan teknis yang sebelumnya dijanjikan BPTD Sumbar belum disampaikan kepada wartawan. Dugaan ketidaksesuaian material maupun konstruksi juga belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan, pengukuran, dan pengujian teknis.
MT-AB menegaskan, desakan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan tuntutan agar pengelolaan anggaran negara dilakukan secara transparan dan kualitas pekerjaan dibuktikan secara objektif.
Publik kini menunggu langkah nyata BPTD Sumbar untuk memastikan proyek pagar pengaman jalan bernilai sekitar Rp400 juta itu memenuhi persyaratan teknis, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mendukung keselamatan pengguna jalan.
**Afridon


0 Komentar